Anambas (KEPRI)-WakiL Bupati Kepulauan Anambas Buka Sosialisasi Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB ) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (26/2).
Sosialisasi tersebut di Aula Rapat Kantor DPMPTSPTRANSNAKER Sosialisasi di mulai pukuL : 09.30 WIB sampai SeLesai. Dalam sosialisasi itu turut dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah, KepaLa Dinas Kesehatan, KepaLa DPPP, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Sekretaris Disperindag, Camat Siantan SeLatan, Camat Jemaja, Camat Siantan Timur, Sekretaris Camat PaLmatak dan pejabat struktural lainnya.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra dalam penyampaian pembukaan sosialisasi mengatakan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah MBLB Bukan haL baru bagi Kita, karena beberapa tahun sebeLumnya Kita juga sudah melakukannya, dan berdasarkan saran dari BPK pada tahun 2016 Bendahara Pengeluaran pada OPD terkait wajib menyetorkan Pajak MBLB atas nama wajib Pajak dari setiap kegiatan yang mempergunakan dana APBD ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau Badan Keuangan Daerah, ” ujarnya.
Wan Zuhendra juga berpesan kepada tiap Kepala Dinas terkait agar meneruskan Sosialisasi MBLB ini kepada pihak Rekanan Terkait, agar nantinya mendapatkan pemahaman dan bisa menaati regulasi yang harus di patuhi, “sebutnya.
(Humas)
Editor: Kadeni Razak
Komentar