Tarempa, Kepulauan Anambas (KEPRI)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Rapat Paripurna dalam Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Pembentukan Kecamatan Kute Siantan di Gedung DPRD lantai I, Kamis (9/5).
Dalam pembukaan rapat paripurna penyampaian Ranperda pembentukan kecamatan Kute Siantan yang di bacakan oleh Imran Ketua DPRD Anambas Kamis, 9/5 mengatakan, setelah berbagai Audensi dan upaya dan tahapan di lalui, Pembentukan Kecamatan Kute Siantan kini di Paripurnakan untuk masuk dalam Peraturan Daerah (Renperda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas KKA oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kepulauan Anambas,” terang Imran.
Kata Imran, setelah tahapan demi tahapan dan berbagai evaluasi sesuai peraturan yang ada telah kita lakukan sesuai peraturan, pada hari ini penyampaian renperda saya buka secara resmi. Setelah di ketuk palu pembukaan penyampaian renperda pembentukan pemekaran kute siantan dilakukan.
Pada saat bersamaan dalam nota penyampaian renperda di sampaikan oleh Bupati yang di wakili oleh wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra mengatakan sesuai rapat agenda hari ini tentang penyampaian kepala daerah terhadap renperda pembentukan kecamatan Kute Siantan pada dasarnya untuk meningkatkan pelayanan publik, partisipasi dan memperdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya dalam proses kita harus memperhatikan potensi yang dimiliki oleh kecamatan serta persyaratan sesuai peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 dan surat menteri dalam negeri nomor 138. 2/1892/BAK yang menugaskan Gubenur Kepulauan Riau bahwa pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menindaklanjuti pembentukan pemekaran Kute Siantan sebagai kecamatan yang bersifat strategis nasional, salah satunya pulau Tokong Belayar yang merupakan pulau terluar menjadi bagian calon kecamatan Kute Siantan yang di maksud,” ucap Wakil Bupati.
Masih dari Wan Zuhendra, katanya, oleh karenanya pemerintah daerah harus segara membentuk ranperda Kecamatan Kute Siantan dan mengajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme pembahasan yang di tetapkan DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan terbentuknya kecamatan Kute Siantan di harapkan nantinya kedepan dapat tumbuh berkembang serta mampu meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang lebih baik dan di tindak lanjuti dengan analisa/kajian seperti persyaratan teknis berdasarkan faktor kemampuan aktivitas ekonomi, potensi sosial, budaya, kependudukan dan luas wilayah, dengan harapan ranperda dapat diproses dengan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Editor: Kadeni Razak
Komentar