Tarempa, Anambas (KEPRI)-Agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Anambas.
Rapat Paripurna tersebut di dibuka langsung Ketua DPRD Anambas, Imran.
yang berlansung di Gedung Paripurna DPRD Jalan Imam Bonjol Lantai l pada Rabu, 12 Juni 2019.
Dalam rapat agenda pengambilan putusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Kepulauan Anambas, Rapat Paripurna tersebut di dibuka langsung Ketua DPRD Anambas, Imran.
Rapat dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dan wakil bupati, Sekda Kepulauan Anambas, Ketua DPRD Anambas Imran, Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri serta seluruh Anggota DPRD Anambas juga Seluruh SKPD Kabupaten Kepulauan Anambas dan unsur TNI/Polri serta segenap tokoh Agama, Tokoh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam Pidato Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH mengatakan, agar segala pihak mendukung serta bersabar agar Kecamatan Kute Siantan segera terbentuk. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pusat UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 361 ayat 1 bahwa kawasan perbatasan negara adalah kecamatan-kecamatan terluar dan juga sesuai uu Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan.
Untuk itu Saya berharap Masyarakat harus bersabar, sementara pihak pemerintah Kabupaten Anambas sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dari hasil rapat bersama DPRD hari ini memutuskan dan menetapkan pembetukan Kecamatan Kute Siantan,” ucap Bupati.
Ada empat Partai dari fraksi sangat mendukung atas pembentukan Kecamata Kute Siantan antaranya Fraksi Partai bulan Bintang (PBB) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Partai Amanat Nasional (PAN).
Editor: Kadeni Razak
Komentar