oleh

Ketua Majelis Hakim: M Apriyandi Caleg Gerinda Berpotensi Terancam Gagal Duduk Di DPRD Kota Tanjungpinang

M Apriyandi Caleg DPRD dari Partai Gerindra didampingi Penasehat Hukumnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang (KEPRI)-Majelis Hakim yang diketuai Acep Sopian Sauri, S.H.,M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Santonius Tambunan, S.H., M.H., dan Eduard. M.P. Sihaloho, S.H.,M.H., menyidangkan kasus Dugaan Money Politik Terdakwa Caleg Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur, M Apriyandi di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (24/6).

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim memberi pertimbangan spesifik dan akomodatif, menimbang dengan sengaja dan tidak sengaja adalah tindak kejahatan, akibat dari perbuatan tersebut terdakwa dihukum selama 5 bulan dengan ketentuan tidak perlu dilaksanakan selama 10 bulan dengan denda Rp 24 juta subsidair 1 bulan penjara.

Acep Sopian Sauri yang membacakan hasil keputusan persidangan, bentuk kesengajaan terdakwa terbagi 3 bentuk kesengajaan dengan sengaja, kesengajaan dan keharusan, kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan.

Menimbang denganĀ  diatas terbukti terdakwa M Apriyandi adalah tercatat sebagai caleg DPRD Kota Tanjunpinang Dapil Tanjungpinang Timur Partai Gerindra. Saksi melaporkan untuk dana yang akan dipersiapan telah disediakan terdakwa.

Dan uang honor saksi yang dibagikan di 5 kelurahan yakni Kelurahan Pinang Kencana, Kelurahan Air Raja, Kelurahan Bt 10, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kelurahan Kampung Bulang.

Dari fakta dan data, majelis hakim sesuai persidangan sebelumnya yang telah menghadirkan saksi maka menimbang dugaan praktik money politik ini telah tersusun dengan rapi. Terbukti, bahwa terdakwa M Apriyandi mengetahui aliran dana yang akan direalisasikan melalui saksi banyangan kepada pemilih yang akan menyoblos terdakwa.

Untuk saksi banyangan memang tidak diketahui oleh terdakwa, dana yang disiapkan terdakwa telah didistribusikan dan diketahui oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa telah memenuhi ruang, istilah saksi banyangn tidak diketahui dalam Undang-Undang dan tidak diakui dalam hukum. Jumlah saksi banyangan sudah melampaui batas sesuai perundang undangan. Saksi banyangan juga dibebankan untuk memilih terdakwa.

Berdasarkan beberapa saksi maka majelis hakim berpendapat. Diduga ada unsur kesengajaan, sihingga dari perbutannya mempunyai kualifikasi unsur kesengajaan. Fakta dari persidangan dan saksi banyangan diberikan dalam tahap masa kampanye, maksud dari unsur ini dari tahapan masa kampanye.

Cara untuk pemberian dana ini tidak secara langsung, namun melalui saksi banyangan terdakwa. Dan menimbang adanya kerja sama yang lebih dari satu orang. Sehingga perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana, dan terdakwa mengakui semua kesalahannya.

Majelis hakim juga membacakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUH Pidana.

Ketua Majelis hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa dapat berpotensi besar dapat menggagalkan terdakwa untuk duduk di Lembaga DPRD Kota Tanjungpinang. Karena Terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan yang memberatkan tidak memberikan kebaikan politik kepada masyarakat dan publik sehingga terindikasi kecurangan politik tidak sehat. Dan yang meringankan selama dalam proses persidangan terdakwa M Apriyandi sangat koperatif, Sopan dan hal ini sangat kita sangat apresiasi,” terang Ketua Majelis Hakim.

Usai dinyatakan bersalah dan di jatuhkan hukuman selama 5 bulan dan tidak ditahan. Terdakwa M Apriyandi yang juga Anak Wali Kota Tanjungpinang ini menyampaikan nota pembelaannya kepada Majelis Hakim dan telah berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya, menghargai keputusan yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang, dan terhadap keputusan ini menyatakan pikir-pikir.

Editor: 7ringgo

 

Komentar

News Feed