Batam (KEPRI)-Ketua Komisi III DPR RI, H. Desmond Junaidi Mahesa, S.H., M.H., beserta Anggota Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Ke Polda Kepri di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/7) sekita pukul 11.00 Wib.
Kedatangan Komisi III DPR RI disambut Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK, Kajati Provinsi Kepri, Kepala KPU BC TIPE B Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, dan Pejabat Utama Polda Kepri. Diawali dengan Jajar hormat oleh Polwan Polda Kepri, kemudian pemasangan tanjak melayu oleh Kapolda Kepri kepada Ketua Komisi III dan anggota serta disambut dengan tarian persembahan Melayu yang merupakan persembahan atau penghormatan terhadap tamu
Pada kesempatan tersebut juga ditampilkan almatsus Polda Kepri, peragaan beladiri Personel Polda Kepri dengan serta menampilkan Tarian “Rentak Melayu Seligi Sakti” Selanjutnya, dilaksanakan Rapat kerja di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, untuk membahas tentang ditemukanya 65 Kontainer yang diduga mengandung Bahan berbahaya dan beracun (B3).
Penyambutan Ketua Komisi III DPR RI H.Desmond Junaidi Mahesa, SH., M.H. dilaksanakan di Polda Kepri sangat luar biasa dengan mempersembahkan tarian persembahan Melayu.
Hal ini menunjukan Polda Kepri dan jajaran sangat peka dengan kultur Daerah, menghormati budaya lokal merupakan bagian dari pertahanan Nasional yang pokok. Dan penilaian dari kami bahwa pimpinan Polda Kepri hanya dengan satu kata “Luar Biasa”.
Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ini adalah untuk meminta kejelasan tentang keberadaan 65 Kontainer yang dikatakan sampah menurut berita yang beredar, namun menurut pemilik barang itu adalah bahan baku plastik dan dalam proses peraturan ada beberapa Kontainer ditemukan tidak termasuk dalam konteks bahan baku karena mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tentunya, ini harus dikembalikan ketempat asal menurut peraturan Kementerian Perdagangan, tapi menurut hukum melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan harus dilakukan penindakan.
Pada pertemuan hari ini dilakukan pengkajian tentang hal tersebut.
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa dalam membahas tentang Kontainer yang diduga terdapat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penyidikan sesuai dengan lingkup kewenangan Undang-Undang yang diberikan kemudian mengkordinasikannya dengan kepolisian.
Dari hasil Asistensi dipelabuhan bahwa proses penanganannya masih dalam kategori Pelanggaran.
Untuk penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai namun tetap berkoordinasi dan dibawah pengawasan dari Kepolisian,” ujar Kapolda (Humas Polda Kepri).
Komentar