Siantan Utara, Anambas (KEPRI) – 4 (empat) orang diduga tersangka kepemilikan pohon ganja diamankan oleh Tim BKO Reskrim Polres Kepulauan Anambas di Pulau Mubur, Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (29/7).
Jumlah barang bukti batang ganja yang di amankan ada enam batang ganja dengan tinggi sekitar 85 centi meter yang di tanam didalam karung semen.
Tersangka dan barang bukti dibawa dari mubur mengunakan speedbot dikawal oleh anggota Polres dan tiba di pelabuhan Pemda Anambas sekira Pukul 16: 30 wib.
Sampai berita ini diterbitkan dari pihak kepolisian belum bisa dimintai keterangan siapa sebenarnya memilik pohon ganja dari ke empat orang tersangka yang diringkus, karena masih dalam proses penyidikan.
Editor: Kadeni Razak