oleh

Polres Anambas Ringkus Pemilik Pokok Ganja di Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas

Polres Anambas Ringkus Pemilik Pokok Ganja di Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas
Pokok ganja yang diamankan Polres Anambas (f-kdn)

Siantan Utara, Anambas (KEPRI) – 4 (empat) orang diduga tersangka kepemilikan pohon ganja diamankan oleh Tim BKO Reskrim Polres Kepulauan Anambas di Pulau Mubur, Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (29/7).

Jumlah barang bukti  batang ganja yang di amankan ada enam  batang ganja dengan tinggi sekitar 85 centi meter yang di tanam didalam karung semen.

Polres Anambas Ringkus Pemilik Pokok Ganja di Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas

Tersangka dan barang bukti dibawa dari mubur mengunakan speedbot dikawal oleh anggota Polres dan tiba di pelabuhan Pemda Anambas sekira Pukul 16: 30 wib.

Sampai berita ini diterbitkan dari pihak kepolisian belum bisa dimintai keterangan siapa sebenarnya memilik pohon ganja dari ke empat orang tersangka yang diringkus, karena masih dalam proses penyidikan.

Editor: Kadeni Razak

 

Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: redaksi7seputarkepri@gmail.com