Tambelan, Bintan (KEPRI) – Polsek Tambelan mengamankan 4 (empat) nelayan asal Kalimantan Barat (Kalbar) terduga pelaku ilegal fishing menggunakan bahan peledak di Pulau Penyemuk Desa Pulau Mentebung, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 pukul 13.30 wib di Mapolsek Tambelan.
Keempat nelayan tersebut yang diamankan Kapten Kapal Hasbullah bin Abu Talib (40 tahun), Amiruddin bin La Peu Buton (48 tahun), Ilham bin Muhammad Hairi Pemangkat (49 tahun), dan Rusdianto bin Nazaruddin Pontianak (38 tahun)
Hal tersebut dibenarkan, Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson. “Diungkapkannya, kronoligis kejadian dugaan ilegal fishing pada hari Senin tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 09.00 wib personil Polsek Tambelan Bripka Bayu Anderiadi mengamankan satu buah kapal/pompong yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Peledak (Bom Ikan) di Pulau Penyemuk Desa Pulau Mentebung. Namun pada saat akan ditangkap seluruh ABK kapal/pompong tersebut beserta Kapten/Tekong melarikan diri ke darat dan meninggalkan kapal/pompong.
Selanjutnya, sekira Pukul 13.30 wib dikirim bantuan sebanyak 4 personil Polri dan 2 personil TNI-AD serta 2 anggota Satpol PP ke lokasi penangkapan dengan menggunakan Kapal KM. Astakona 34 GT. Dan Pukul 14.00 wib diamankan 4 orang diduga pelaku ilegal fishing.
“Barang Bukti yang ikut diamankan yakni 1 unit kapal/pompong kapasitas +- 5 ton tanpa dukumen dan tanda selar, 1 unit kompresor + selang, 2 buah daker (alat pernapasan dalam air) merk ocean divers, Amonium Nitrate 3 karung @ 25 kg/karung, Bom rakitan 8 ken kapasitas 2 liter 8 botol kaca 2 botol mineral merk For3, 2 buah detonator rakitan telah dipasang sumbu, 1 unit GPS merk Furuno GP32, 1 unit Fish Finder merk Garmin 350c, 12 bungkus Gaharu,1 bungkus karet, 10 buah busa penutup botol kaca, 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol, 3 unit HP merk Nokia, 2 buah baskom/derigen pencampur bahan peledak, 2 gulung tali rapia, 3 buah cedok ikan, Ikan hasil bom +- 1 ton
Saat ini keempat tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di polsek Tambelan yang di bantu oleh anggota Reskrim Polres Bintan.
Ancaman yang disangkakan terhadap keempat nelayan tersebut telah melanggar undang undang no.12/1951 ancaman 20 tahun dan uu no.45/2009 tentang perikanan ancaman 15 tahun,” terang Kapolsek Tambelan kepada awak media melalui sambungan WhatsApp, Rabu (31/) malam.
Editor: 7ringgo
Komentar