Tanjungpinang (KEPRI) – Pasca perkelahian pelajar yang terjadi antara siswa SMK Negeri 3 dengan SMA Negeri 3 Tanjungpinang. Polres Tanjungpinang memediasikan kedua belah pihak di ruang kelas SMA Negeri 3 Jalan Tugu Pahlawan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (15/8/2019).
Hadir pada kegiatan mediasi tersebut Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya, Kapolsek Tanjungpinang Barat IPTU Firuddin, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Tanjungpinang Jumadi, S.Pd, Kepala sekolah SMA Negeri 3 Tanjungpinang Dra. Asmiati, WR, Babinkamtibmas Polres Tanjungpinang, Babinsa, Siswa SMK 3 dan SMA 3 Tanjungpinang bersama orang tua/wali siswa.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya menyampaikan, kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali. Hendaknya para Siswa dapat mendiskusikan terlebih dahulu apabila terjadi perselisihan sehingga tidak sampai menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.
Sesungguhnya perkelahian bukan merupakan suatu solusi penyelesaian masalah. Perkelahian hanya menimbulkan kerugian dan hal negatif lainnya.
Peran orang tua dan keluarga serta kita semua penting dalam mendidik anak untuk berperilaku baik. Para guru juga dapat memberikan nasehat mendidik agar perilaku siswa terbina dengan baik, di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah,” tutur Kapolsek Timur.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri melalui Kasi Bidang Pembinaan SMK, Arief Salman menyampaikan bahwa kejadian perkelahian antar siswa sekolah ini merupakan hal yang tidak boleh terulang kembali karena hal ini merugikan semua pihak baik itu dari siswa itu sendiri, orang tua dan keluarga, sekolah serta Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri. Kegiatan mediasi yang dilakukan atas gagasan Polres Tanjungpinang ini merupakan penyelesaian dengan hasil yang baik untuk semua pihak,” ujar Arief Salman.
Ditempat yang sama Kepala Sekolah SMA 3 dan SMA 5 Tanjungpinang mengucapkan terima kasih serta dukungan dan apresiasi kepada pihak Polres Tanjungpinang atas gagasan dilaksanakannya mediasi ini dan dengan kehadiran bapak Kapolsek Tanjungpinang Timur dan Kapolsek Tanjungpinang Barat yang mana atas terselenggaranya mediasi ini sehingga menghasilkan penyelesaian yang diterima dengan baik oleh semua pihak.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil mediasi antara pihak pertama SMK Negeri 3 dengan pihak kedua SMA Negeri 3 Tanjungpinang yang di saksikan oleh Disdik Kepri dan perwakilan guru.
Dalam mediasi tersebut menyepakati tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan kedua belah pihak (Tawuran).
Editor: 7ringgo
Komentar