Anambas (KEPRI) – Proyek pembangunan stadion olahraga di Kabupaten Kepulauan Anambas terbengkalai. Pasalnya dari penimbunan lokasi stadion hingga pemasangan talud/penahan ombak tersebut yang dianggarkan sejak tahap pertama pada 2011 dengan anggaran sebesar Rp1.14 miliar di Dinas Pendidikan Anambas dan tahap kedua tahun 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar berada di Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Anambas, tahap ketiga tahun 2013 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9 miliar juga tahap ke empat pada tahun berikutnya senilai Rp37 miliar juga berada didinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Anambas (saat itu).
Namun proyek pembangunan stadion yang sudah empat kali anggaran diperkirakan telah menghabiskan uang negara lebih kurang Rp52.9 miliar diduga tidak jelas pengunaannya dan diduga terjadi Mark-up oleh para pejabat teras di Lingkungan Pemerintah Daerah Anambas.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Penasehat LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN (Fortaran), M. Fadhil Hasan, S.H., meminta Kejagung/Kejati mengusut tuntas kasus pembangunan stadion yang diduga sarat mark-up anggaran,” ungkap Fadil Hasan kepada awak media ini, Jumat (23/8).
“Siapapun yang terlibat termasuk pejabat dan mantan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas. Termasuk kontraktornya yang kabarnya kebal hukum. penegak hukum harus menangkap penjarah uang rakyat, uang negara, ” tukasnya.
Editor: Kadeni Razak
Komentar