Tanjungpinang (KEPRI)–
Ambisi pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membangun negeri Gurindam ini, kian hari tampak semakin terwujud. Mulai dari pembangunan infrastruktur sampai penambahan akses jalan, secara umum terlihat nyata.
Dan anggaran di daerah maupun yang bersumber dari dana pemerintah pusat pun banyak tercurah. Tak hanya itu. Pembangunan pun terus dipacu. Untuk periode penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, salah satu pembangunan yang banyak menyedot anggaran, tertuju pada proyek pembangunan akses jalan yang berada di Jalan Daeng Marewa Tanjungpinang.
Pihak penyelenggara menamakan proyek ini, “Pembangunan Jalur Kedua Jalan Daeng Marewa” Dan sebagai pengguna anggaran, ditetapkan dari Badan Penguasaan Kawasan Tanjungpinang/Batam.
Diketahui, Zulheiry, Kabid Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungpinang, ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Setelah proses panjang tahapan lelang yang dilalui, terkait dengan segala macam persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti tender, mulai dari persyaratan peralatan dan personil inti serta personil manajerial yang diminta di dalam dokumen dan addendumnya, akhirnya Panitia lelang mengumumkan rekanan yang menjadi pemenang tender.
Informasi yang didapat, bahwa pemenang tender pada proyek bernilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Miliar lebih tersebut adalah, PT. Nikita Polainti Karya (PT. NPK).
Namun sangat disesalkan. Alih-alih Ternyata kemenangan itu hanya bersifat sementara. pasalnya, hasil lelang yang telah ditetapkan PT. NPK sebagai pemenang tersebut mendapat sanggahan dari PT. Pacific Karya Makmur. Perusahaan yang satu ini, adalah rekanan yang ikut dalam proses tender. Dan akhirnya, sanggahan tersebut direspon oleh Pokja.
Al hasil Pokja menyimpulkan, kalau perusahaan pemenang terdahulu, digugurkan alias dibatalkan, dengan alasan telah terjadi persekongkolan diantara rekanan. Yang lebih mengherankan lagi, setelah melalui tahap evaluasi ulang Pokja justru memenangkan perusahaan yang memberi sanggahan. Kebijakan Pokja akhirnya memutuskan PT. Pacific Karya Makmur menjadi pemenang tender.
Dan keputusan itu justru memicu asumsi miring dari berbagai kalangan. Bahkan tak sedikit yang menilai, ada dugaan konspirasi jahat serta persekongkolan dan penggunaan kewenangan antara Pokja dan PKK di dalam proses memenangkan perusahaan tersebut.
Mendengar hal tersebut, akhirnya Laode Kamaruddin, ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Crisis Centre (ICC) Provinsi Kepulauan Riau merasa tertarik untuk mengomentarinya. Pria yang telah malang melintang menyoroti kinerja pejabat di daerah ini menilai, ada kejanggalan dalam proses pertukaran pemenang tender di proyek tersebut, “sebenarnya saya juga heran dengan kondisi itu. Kok ada perusahaan yang sudah menang, bisa dianulir secara seksama. Seperti bongkar pasang sesuka hati saja, Bahkan, kemenangan itu telah dipublikasikan melalui jaringan internet. Tentu saja banyak kalangan yang sudah mengetahuinya. Tapi kok mendadak berubah. Jangan-jangan ada yang tak beres dalam pelaksanaan proses lelang itu.
Jadi saran saya, kalau memang terjadi hal-hal yang merugikan, baiknya dilaporkan saja ke pihak yang berwajib. Karena, ada aturan yang harus dipatuhi dalam melaksanakan tender proyek, “kata Laode Kamaruddin kepada media ini, Jumat (27/9) kemarin.
Sementara itu, Darmo selaku ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada proyek tersebut, coba dikonfirmasi melalui layanan WA ke ponselnya dihari yang sama. Namun, sampai berita ini diterbitkan, konfirmasi itu belum juga dijawab. (Tim)
Editor: 7ringgo
Komentar