Batam(KEPRI)-Ditreskrimum Polda Kepri, amankan empat orang pelaku aksi kejahatan di beberapa wilayah Kota Batam, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan didampingi oleh Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, di Mapolda Kepri, Batam, saat konferensi pers, Selasa (8/10).
Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, mengatakan, “Pengungkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang didasari dari dua laporan Polisi yang diterima dari masyarakat, kemudian tim melakukan penyelidikan dan didapatkan empat orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan. Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah disaat melihat orang bermain Handphone dengan menggunakan kendaraan dan kemudian pelaku merampas dan mencuri barang tersebut,” ungkap Arie Dharmanto.
“Empat orang pelaku ini saling berkaitan dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan tugas dan peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengambil Handphone, bagian penerima handphone, ada yang bertugas melakukan pencurian kendaraan bermotor dan ada yang berperan sebagai penerima hasil dari curanmor tersebut”, ucapnya.
Pelaku berinisial RH alias Amek, laki-laki 22 tahun yang menjalankan aksi nya sebagai Jambret bersama Pelaku Inisial MKS alias Jepon, laki-laki 21 tahun. Untuk pelaku curanmor Inisial AP alias Ucok, laki-laki 21 tahun dan penadah hasil curanmor adalah S alias Andi, laki-laki 29 tahun.
Senada dengan hal tersebut,
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, menyampaikan, sebagian besar lokasi kejahatan yang dijalankan pelaku adalah di wilayah Batam Center, Wilayah BCS Mall, Vihara Windsor, Hotel Merlin Pelita, dan Wilayah Baloi Center. Kendaraan yang digunakan oleh pelaku sendiri merupakan hasil dari kejahatan Curanmor jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Sampai dengan saat ini tim Jatanras terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap pelaku lain yang terlibat didalam kejahatan ini,” ungkap Erlangga.
Inilah barang bukti yang diamankan adalah :
1. Satu buah pisau berbentuk tongkat panjang 50 cm
2. Satu unit hand phone oppo warna merah
3. Satu unit hand phone samsung
4. Satu unit roda 2 jenis yamaha jupiter z warna merah hitam
5. Satu unit roda 2 jenis honda beat warna hitam
6. Satu unit roda 2 jenid yamaha vega warna hitam tanpa nopol.
Humas Polda Kepri
Editor: 7ringgo
Komentar