Batam (KEPRI)-Terobosan baru dari Itwasda Polda Kepri dengan meluncurkan Pengaduan Masyarakat berbasis Online di Mapolda Kepri, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada hariĀ Rabu (9/10).
Dalam Launching tersebut tampak hadir Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono, S.IK., M.M, Ketua Perwakilan Ombudsmen R.I Prov Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Para Kapolres/ta jajaran Polda Kepri, Tokoh Masyarakat Perwakilan LBH, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pengusaha Muda dan LSM Kota Batam.
Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono, S.IK., M.M, mengatakan “Terobosan baru dari Itwasda polda Kepri yaitu bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, merujuk dari undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan hal ini adalah salah satu wujud Implementasi dari undang-undang tersebut. Dengan meluncurkan website www.dumasitwasdapoldakepri.id. Masyarakat dapat mengakses dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan Polri dan masyarakat bisa melakukan pengaduan selama 24 jam”, ungkap Purwolelono.
“Untuk mengakses website tersebut sangat mudah, masyarakat cukup mengisi username dengan mengisi alamat email dan Password nya Nomor handphone yang bersangkutan, setelah masyarakat melapor paling lama dua hari laporan tersebut akan ditindaklanjuti, untuk Identitas pelapor sendiri juga dijamin kerahasiaannya”, jelasnya.
“Saat ini, kata dia, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang website ini dan pada hari ini (Rabu 9/10) telah mengundang dari beberapa perguruan tinggi, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga bantuan hukum dan pengawas eksternal, hingga kedepan nya akan disosialisasikan website ini ketengah masyarakat,” tutupnya. (* )
Editor: 7ringgo
Komentar