
Tambelan, Bintan, seputarkepri.co.id–Lagi-lagi terjadi dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson menyampaikan, pihaknya telah menangkap pelaku OF (16) dugaan pencabulan terhadap inisial Bunga (14) warga desa Kampung Melayu Rt 002/Rw 001 Kecamatan Tambelan.
“Sekarang lagi sidik, nanti lebih jelasnya dari Polres Bintan ya bang,” ucap Alson kepada awak media ini, Kamis (21/11) malam sekira pukul 21.15 Wib melalui sambungan WhatsApp.
Laporan: Cr1
Editor: 7ringgo
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: redaksi7seputarkepri@gmail.com



![IMG-20260723-WA0018 Aktivitas Tambang Pasir Darat Di Kampung Tanjung Arang Milik PT Inti Surya Indonesia [PT ISI] Diduga Kuat Ilegal, Karena Beroperasi Tanpa Izin Usaha Pertambangan [IUP] Dari Kementerian ESDM.](https://seputarkepri.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260723-WA0018.jpg)


