Tarempa, Anambas, seputarkepri.co.id–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (25/11) kemarin siang.
Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar didampingi Wakil Ketua I, Syamsil Umri dan Wakil Ketua II, Firdian Syah.
Untuk membahas tentang dua Rancangan Peraturan Daerah. Tampak hadir Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH beserta Sekda Sahtiar, S.E., M.M.,
Diantaranya Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Kepulauan Anambas, Ranperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang disampaikan oleh Siti Bayu Khusnul Hatimah.
Siti Bayu Khusnul Hatimah menyampaikan, “Bahwa proses pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” terang Siti yang merupakan salah satu anggota Bapemperda DPRD Anambas.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan, DPRD Anambas untuk dapat menerima laporan hasil kerja Bapemperda serta mengusulkan Ranperda tersebut agar dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.
Di tempat yang sama yang juga legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) Jasril Jamil selaku Wakil Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menyampaikan, Ranperda tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka Pansus mengusulkan kepada seluruh fraksi DPRD Anambas untuk menerima laporan hasil kinerja Pansus DPRD Anambas, serta mengusulkan Ranperda tersebut untuk disetujui menjadi Perda,” ujar Jasril.
Diketahui, 5 Fraksi DPRD Anambas yang terdiri dari Fraksi PPP Plus, PDI Perjuangan, Bintang Nasional Indonesia (BNI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Karya Indonesia Raya (KIR) telah menyetujui dua Ranperda tersebut untuk dapat dijadikan Perda.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, S.H., menyampaikan, “Atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) mengucapkan terima kasih sebesar besarnya serta mengapresiasi kepada DPRD Anambas yang telah menyetujui atas dua Ranperda tersebut menjadi Perda,” ungkap Bupati.
Editor: Kadeni Razak
Komentar