Tanjungpinang (seputarkepri)-Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri melakukan Monitoring pada palayanan publik di DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang pada Selasa (14/1/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua II UPP Provinsi Kepri Mirza Bachtiar, Sekretaris II UPP Provinsi Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH., Kabag RBP Birorena Polda Kepro, AKBP Serfida, Sekretaris Inspektorat Prov. Kepri, Bpk Irmendas. (Pokja Pencegahan, Kasubbagdumasan Itwasda Polda Kepri, AKP Benhur Gultom, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, AChmad Irham Syatria P., Panit Ditreskrimsus Polda Kepri, Ipda Budi Yardi, SE (Pokja Penindakan), Panit Ditintelkam Polda Kepri, Ipda Wahyudi. (Pokja Intelijen), PPTK Saber Pungli, Siti Nurjanah, Bendahara Saber Pungli, Agus Supriono, Ka Posko, Ipda Yoga Saputra.
Dalam Monitoring tersebut tim melakukan koordinasi dengan DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang selanjutnya melakukan wawancara kepada masyarakat terkait dengan pelayanan pada DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang dan Penyerahan Banner oleh Tim Saber Pungli dan menandatangani berita acara penyerahan baner Saber Pungli untuk ditempatkan di DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang.
Selama kegiatan berlangsung AKBP Ucok Lasdin Silalahi,SIK,MH selaku ketua Tim menyampaikan, bahwa UPP Provinsi Kepri mengedapan pencegahan agar tidak terjadi pungli pada pelayanan publik. Dan dalam memberikan pelayanan untuk dapat meniingkatkan sosialisasi produk layanan & standar waktu layanan serta dapat menghindari pelayanan yg mengarah prilaku pungli. Diakhir kunjungan ke tiga tempat pelayanan tersebut UPP Provinsi Kepri menitipkan baner pencegahan pungli pada pelayanan publik.
Selanjutnya TIM mengunjungi Kantor Pemerintahan Kota Tanjungpinang dan diterima langsung oleh Sekda Tanjungpinang Drs.Teguh Ahmad Safari. Dalam kesempatan tersebut AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH selaku ketua Tim menyampaikan bahwa Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinisi Kepri menindak lanjuti intruksi Presiden guna mencegah prilaku pungli terhadap pelayanan publik dan diingatkan juga untuk dapat meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi guna menghindari potensi yang membuka peluang terjadinya pungli dan di sarankan juga kepada Pemko Tanjungpinang untuk dapat membentuk Mall Pelayanan Publik.
Untuk temuan yg didapati pada saat dilksanakan monitoring adalah alur pelayanan, waktu proses pelayanan & biaya pelayanan belum dicantumkan ditempat pelayanan publik agar dpt dilihat dgn mudah olh masyarakat, baik di DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang. (* )
Editor: 7ringgo
Komentar