Anambas (KEPRI)-Koordinator Wilayah ll KPK RI, Abdul Haris menyebut Kepala Desa baik daerah maupun pusat mengelola dana desa harus dengan pendamping dan pengawasan yang ketat sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
“Perlu dipahami adalah pendidikan dan kemampuan para kepala desa terbatas bahkan ada salah satu oknum Kades yang buta huruf,” ujar Abdul Haris kepada awak media, Kamis (27/2) kemarin.
Untuk mengatasi dan menghindari hal itu, harus ada pendamping desa untuk mendampinginya, salah satu sistem pendampingan BPKP. Selama sistem itu dipergunakan dengan baik, maka tidak akan terjadi kebocoran. “Masalahnya, kadang-kadang pendamping sendiri tidak melaksanakan tugas dengan baik dan benar, bahkan cawi – cawi juga dengan hal tersebut,” ungkapnya.
Kurangnya kemampuan kepala desa ini membuat saat penganggaran tentu menjadi sembarangan dan kepala desa kebanyakan kaget mengelola keuangan yang nilainya miliaran rupiah.
Sehingga terjadilah SPPD fiktif, pembangunan fiktif dan lainnya yang akhirnya menyebabkan harus berurusan dengan hukum, banyak kepala desa yang tersandung kasus korupsi dana desa di gunakan membeli rumah, beli motor, dan kawin lagi itu dari hasil yang kita temui dalam penyelidikan KPK,” bebernya.
Beliau berpesan, untuk itu kepada daerah untuk memperkuat APIP, pemerintah inspektorat diharapkan mampu menjadi pendeteksi dini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga dana desa itu dapat dikontrol.
Editor: Kadeni
Komentar