oleh

8 Orang Tersangka Tindak Kejahatan di Anambas Pelimpahan Ke Natuna

Para tersangka tindak kejahatan pencabulan dan pembunuhan sebelum diberangkatkan ke Natuna.

Anambas (KEPRI)-Sebanyak 7 orang diduga tersangka tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul dan 1 orang tidak pidana pembunuhan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna-Ranai dari Kacabjari Natuna di Tarempa, Kepulauan Anambas.

Keberangkatan 8 orang diduga tersangka tindak pidana yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) menggunakan Kapal Pelni KM. Bukit Raya, Minggu (15/03) pagi.

Ade Suganda, S.H., selaku
Kasubsi Pidum dan Pidsus Kacabjari Ranai di Tarempa  membenarkan pihaknya telah mengirimkan 7 orang diduga tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul serta 1 orang diduga tindak pidana pembunuhan,” sebut Ade Suganda, saat di hubungi oleh awak media seputarkepri.co.id via WhatsApp.

Pengiriman tahanan tersebut dikawal ketat oleh dua personil dari pihak Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan Kapal KM. Bukit Raya dari pelabuhan Tarempa menuju pelabuhan selat Lanpa Natuna Ranai.

Diperkirakan tahanan dari pelabuhan Tarempa tiba di pelabuhan Lanpa sekira pukul 17.00 Wib tadi sore, rombongan tahanan tersebut direncanakan akan segera di limpahkan ke Pemgadilan Negeri (PN) Ranai untuk memasuki tahap persidangan,” tutupnya.

Editor: Kadeni

 

Komentar

News Feed