oleh

DPRD Anambas Minta Pemda Pantau Langsung Akses Pintu Pelabuhan Keluar Masuk

Anambas (KEPRI)-DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, melaksanakan rapat dalam upaya Penanggulangan Virus Corona Disease – 19 (Covid-19) dan langkah Penanganan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rapat terlaksana di Ruang Rapat Kantor DPRD Lantai ll Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Rabu (18/3) kemarin.

Pantauan awak media ini, dalam rapat tersebut tampak hadir Ketua DPRD Anambas Hasnidar, Sekda Anambas Sahtiar, Ketua I DPRD Syamsil Umri, Wakil Ketua II DPRD Ferdiansyah, Kadinkes Herianto, dan Anggota DPRD Anambas, Yusli YS dari Fraksi PDI-P, Tetty Hadiyati daei Fraksi Gerindra, Jasril Jamal dari Fraksi PAN, Imran dari Fraksi PPP, Muliady dari Fraksi Hanura, Amat Yani dari Fraksi PBB, Mariady dari Fraksi Perindo, serta Ismal Malik selaku Kepala BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Kepulauan Anambas, seluruh Anggota DPRD dan OPD yang telah hadir diruang rapat ini dalam upaya Penanggulangan, pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Setelah poin keputusan kita ambil, kata Hasnidar, Legeslator dari Fraksi PPP menegaskan apabila telah dikeluarkannya surat edaran dari kesepakatan kita bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD maka tidak dibenarkan baik Pegawai PNS, ASN, Honorer melakukan perjalanan Dinas,” tegas Ketua DPRD Hasnidar.

Ketua DPRD juga meminta Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah serius terkait persoalan kasus virus Covid-19 dengan pemantauan langsung pada akses keluar masuk pelabuhan serta bandara memingat pentingnya dilakukan besar potensimya untuk penyebaran virus corona apabila hal ini tidak di tanggani dengan serius.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar, menyampaikan, beberapa kebijakan yang telah di laksanakan atas instruksi Bupati untuk keseriusan Pemerintah Daerah dan Nasional terkait penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan itu pemerintah daerah telah membentuk Tim Gugus Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease – 19 (Covid-19) mengingat penyebaran Virus Corona perlu segera dilakukan langkah kongkrit dan menjadi wabah sekala nasional,” ucap Sahtiar.

Ia juga menuturkan bahwa Pemerintah Daerah sudah membuat surat edaran diantaranya, bahwa tidak diperkenankan untuk berkumpul dengan jumlah yang ramai, untuk warga dari luar daerah yang datang ke Kabupaten Kepulauan Anambas wajib dirumahkan (Karantina) terlebih dahulu selama 14 hari selanjutnya untuk kegiatan belajar bagi siswa-siswi di sekolah mulai Tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan 31 Maret 2020 pelajaran tatap muka di tiadakan diganti dengan memberi tugas kepada murid dari guru agar dikerjakan di rumah. Namun, insyaallah mulai dari hari Senin sampai dengan situasi dan kondisi dinyatakan aman,” imbuhnya.

Editor: Kadeni

Komentar

News Feed