Tanjungpinang (KEPRI)-Sesuai Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang terkait mengantisipasi penyebaran Covid-19 tidak kemana-mana.
Menyikapi hal tersebut, Sertu M Arifin selaku Babinsa Kelurahan Tanjunpinang Barat bergerilya menyuarakan dengan cara menaiki sepeda motor ke setiap warung makanan dan warung kopi di wilayah Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Babinsa Tanjungpinang Barat beserta Bhabinkamtibmas dan pihak kelurahan melaksanakan imbauan tentang surat edaran wali kota tanjungpinang agar menaati sesuai poin yang sudah di edarkan kepada seluruh masyarakat, Kamis (9/4).
Adapun imbauan tempat usaha masih boleh buka tetapi tidak boleh menyediakan tempat duduk, penjualan hanya boleh dibungkus atau sistim online.
Dia juga menyarankan, agar setiap pelaku usaha makanan, minuman supaya mengupayakan penyediaan hand sanitaiser.
Terakhir diuangkapkannya, penjual dan kasir harus menggunakan maskerĀ untuk pencegahan Covid-19, guna memutus mata rantai wabah ini.
Editor: 7ringgo
Komentar