Tanjungpinang (KEPRI)-Babinsa Kelurahan Air raja Koptu Mardianto melakukan penempelan Surat Edaran (SE) atau imbauan Wali Kota Tanjungpinang terkait pencegahan Covid-19 di tempat-tempat keramaian wilayah Kelurahan Air Raja.
Selain itu, Koptu Mardianto juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk memaksimalkan pemutusan Covid-19. Sasaranya, pemukiman warga RT 01/RW 03 Pada hari Jumat, tanggal 10 April 2020 pukul 09.00 Wib.
Dalam melaksanakan pemasangan dan penempelan imbauan Wali Kota dan penyemprotan desinfektan di Kelurahan Air Raja RT 01/03 bersama Ketua RT dan RW serta warga sekitar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Air raja, dan Forum RT/RW Kelurahan Air raja.
Di sela-sela penyemprotan, Koptu Mardianto mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan secara serentak di Kota Tanjungpinang, guna pemutusan penularan virus corona (Covid 19),” ucap Koptu Mardianto.
Saat melakukan penempelan imbauan tersebut, Koptu Mardianto juga menyarankan kepada masyarakat agar sama-sama bersinergi melawan dan membumihanguskan wabah yang sangat meresahkan ini.
Editor: 7ringgo
Komentar