Karimun (KEPRI)-Dalam rangka operasi patroli laut terpadu jaring Sriwijaya Tahun 2020, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta pangkalan sarana operasi Tipe A Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan penindakan KM Milenium dengan muatan 10.200.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok dengan merek Luffman) pada perairaan peureula yang di duga merupakan barang ilegal asal Thailand.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menyampaikan kronologinya pada hari minggu Tanggal 12 April 2020, pihaknya mendapat informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan barang ilegal. Sekira Pukul 17.30 Wib Bea Cukai Kepri menjumpai kapal kayu dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi Kantor Wilayah DJBC Aceh. Pada saat ditemukan oleh petugas Bea Cukai Kepri, kapal KM Milenium tersebut sudah tidak bergerak dan lambung kapal tersebut miring ke kiri.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan seorang pun diatas kapal maupun di area sekitar perairan tersebut.
Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp10.363.000.000,-(Sepuluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp11.346.225.000,-(Sebelas Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Untuk itu, Kata Agus Yulianto, akan dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut pada sasaran pengangkut tersebut, lebih dari 10.200.000 batang barang kena cukai hasil tembakau (Rokok dengan merek luffman) yang diduga merupakan barang impor ilegal asal Thailand beserta 1 unit sarana pengangkut berupa kapal kayu KM Milenium dengan tonase GT 25 di bawa menuju Kantor Wilayah DJBC Aceh atau KPPBC Langsa,” terang Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto kepada awak media ini, Senin (13/4) malam.
Editor: 7ringgo
Komentar