oleh

Pemkab dan DPRD Anambas Sepakat Buka Akses Transportasi Laut Untuk Pemulangan Mahasiswa dari Daerah

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.

Siantan, Anambas (KEPRI)-DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) salah satunya terkait tidaklanjut pemulangan Mahasiswa dari daerah.

RDP berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jalan Iman Bonjol Nomor 31, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas KKA pada Rabu (22/04/2020) jam 09: 00 Wib Pagi.

Rapat Dengar Pendapat itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan 3 (Tiga) opsi pilihan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk Mahasiswa dan Masyarakat.

Opsi itu diantara pertama Mahasiswa dihimbau tidak mudik tapi kebutuhan hidupnya di bantu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kedua Mahasiswa atau Masyarakat diperlakukan khusus dengan menjemput atau membuka kembali akses transportasi laut yang sudah dihentikan untuk sementara, lalu memberikan waktu yang terbatas untuk seluruh Mahasiswa dan Masyarakat Anambas yang mau kembali ke Kabupaten Kepulauan Anambas setelah itu akses transportasi kembali seperti biasa.

Dan untuk Opsi ketiga tidak ada pemberlakuan khusus terhadap Mahasiswa atau Masyarakat yang mau pulang Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari 3 (tiga) opsi pilihan tersebut diputuskan, terjadi silang pendapat antara Anggota DPRD KKA terhadap tiga opsi yang dimunculkan oleh pihak DPRD KKA terkait desakan pemulangan mahasiswa tersebut. Hingga masuk waktu Dzuhur, rapat belum berhasil mengambil keputusan.

Walaupun sebelumnya sempat berbeda pendapat yang menyita energi akhirnya telah diputuskan dan disepakati mengambil pilihan kedua, yaitu membuka kembali Akses Transportasi laut yakni feri untuk sementara waktu atau 4 kali perjalanan.

Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua Tim Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar yang mengatakan mahasiswa yang akan kembali ke kampung halaman bukan penjemputan tetapi membuka akses tranportasi laut yaitu feri empat kali perjalanan.

Dan diakhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar mengambil kebijakan dan memutuskan bersama hasil rapat yaitu pada pilihan opsi kedua.

“Kesimpulan dan keputusan hari ini, kita ambil pilihan kedua, yaitu membuka akses transportasi laut sementara yakni 4 kali perjalanan dan setelah itu akses transportasi kembali seperti biasa,” tutup Ketua DPRD Hasnidar.

Editor: Kadeni

Komentar

News Feed