oleh

Di Duga Kades Pulau Medang Lingga Menilap Pajak Alokasi Dana Desa Semenjak Tahun 2019

Ilustrasi (f-istimewa)

Lingga (KEPRI)-Seperti yang kita ketahui, korupsi merupakan salah satu perbuatan yang tidak terpuji. Dampak buruk ini dinilai yang seharusnya uang negara dialokasikan untuk pembangunan maupun kebutuhan untuk menyejahterakan masyarakat.

Hasil evaluasi pajak Dana Desa, diketahui sebagian besar belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pajak atau belum menyetor ke kas negara di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Seperti halnya di Desa Pulau Medang Kecamatan Katang Bedare Kabupaten Lingga Provinsi Kepri, malah Oknum Kepala Desa diduga menilap Pajak Alokasi Dana Desa. Dan sama sekali tidak ada pajaknya sejak menerima Anggaran Dana Desa (ADD).

Nominal pajak yang dipakai untuk pribadi terkuak hingga Rp74 juta. Hal ini diakui Kades Pulau Medang kepada awak media ini dan bersedia mengembalikannya dengan waktu yang cepat.

Terdapat satu dua desa per kecamatan yang jumlah pajak disetor sudah memenuhi tingkat pajak desa sebesar 4-5% menurut perhitungan.

Dengan adanya hal tersebut, terdapat beberapa masyarakat Pulau Medang membenarkan hal itu, seharusnya Hal tersebut dapat berdampak pula pada perkembangan desa.

Usut punya usut perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan oknum kades tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019 yang lalu.

Di luar ironi itu, dana desa ternyata tidak luput dari praktik korupsi. menyebut korupsi masih jadi salah satu problem utama pengelolaan dana desa.

Hal ini di benarkan Darman selaku bendahara Desa Pulau Medang, aktor yang terlibat korupsi dana desa biasanya kepala desa atau perangkat desa. Modus yang digunakan cukup beragam, mulai dari mark-up hingga penyalahgunaan anggaran.

Kondisi ini diperburuk dengan belum optimalnya peran warga dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan dana desa selama ini,” kata Darman kepada awak media ini melalui sambungan handphone, Selasa (5/5).

Beliau juga menuturkan, fenomena korupsi anggaran desa yang terus muncul bertahap perlu dijadikan sebagai catatan serius bagi pemerintah.

Pemerintah harus mendorong keterbukaan dan akuntabilitas keuangan dana desa dengan pemanfaatan untuk desanya yang lebih baik kedepannya.

“Pemerintah juga perlu melakukan upaya pendampingan kepada kepala desa dan aparaturnya agar dapat mengelola anggaran dana desa dan memperkuat kapasitas warga desa untuk mengawasi alokasi dana desa,” ujar Darman.

Senada dengan hal tersebut, salah satu warga desa tersebut yang enggan namanya dimuat menyampaikan, dana desa kerap jadi bincangan lingkaran terdekat kepala desa, beragam masalah ini tak lepas dari minimnya pembinaan yang dilakukan pemerintah.

Untuk itu, masyarakat setempat merekomendasikan pemerintah perlu membuat regulasi yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan dana desa. Selain itu penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan dalam laporan yang akuntabel.

Namun, alih-alih berupaya menuntaskan permasalahan, sejumlah masyarakat Pulau Medang tersebut justru saling sanggah perihal desa fiktif. Semua pihak mestinya serius menyelesaikan permasalahan ini,” kata warga tersebut.

Ia menyebut instansi yang berwenang seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, BPK, dan aparat penegak hukum harus turun tangan untuk memeriksa secara langsung dugaan dana desa fiktif di Pulau Medang.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya mencakup desa-desa terindikasi fiktif yang namanya tersebar di publik luas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT juga dinilai mesti bertanggung jawab terhadap pendataan, mulai dari verifikasi, pengawasan, pembinaan, dan sinergi antar instansi, Kementerian Keuangan juga harus konsisten memperketat mekanisme pencairan,” tegasnya

Atas nama masyarakat Pulau Medang meminta Kementerian Keuangan menghentikan kucuran Anggaran Dana Desa (ADD) apabila terdapat penyelewengan. Sanksi juga patut diberikan kepada oknum aparat pemerintah di tingkat Kabupaten Lingga yang terkait korupsi.

Selain itu, BPK juga harus serius melakukan audit terhadap dugaan penyelewengan tersebut. Hasil pemeriksaan juga harus diumumkan kepada publik dan masyarakat pulau medang pada umumnya, BPK dan aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana terkait permasalahan desa fiktif,” katanya.

(Ridho)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed