Anambas (KEPRI)-Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anambas (AMMA) Bergerak menyatakan sikap terkait rekomendasi pengiriman 10 orang tenaga kerja PT. Ganesha pada (13/05/2020) lalu ditengah pandemi Covid-19 yang menggunakan Kapal Kargo KM. Oktavia dari Tanjungpinang menuju Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Diketahui, rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 6 Mei 2020 dengan nomor 413/Kdh.KKA/680/05.2020 tentang rekomendasi pengiriman tenaga kerja PT. Ganesha Bangun Riau Sarana (GBRS) ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, sekaligus selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuai polemik ditengah-tengah masyarakat.
Ungkapan itu disampaikan Haidir Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Anambas (HIMKA) Tanjungpinang, seperti pernyataan tertulis yang diterima media www.seputarkepri.co.id Minggu (17/5/2020).
Menurut Haidir, AMMA Bergerak menilai ada pelanggaran hukum dan penyalahan wewenang terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Anambas ditengah pandemi Covid-19.
Diantaranya, poin pertama mendesak Polres Anambas untuk mengusut tuntas dugaan tidak pidana kedatangan pekerja SP II.
Poin kedua, meminta klarifikasi terhadap dasar dikeluarkannya surat rekomendasi oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas.
Poin ketiga, meminta kepada pemerintah daerah untuk memulangkan 10 orang pekerja SP II mengingat penolakan yang dilakukan pihak APDESI dalam rangka memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Poin keempat, mengecam keras kesewenangan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dan poin kelima, jika poin 1, 2 dan 3 tidak ditindaklanjuti maka, kami AMMA Bergerak menuntut untuk bisa dipulangkan.
Sementara itu, Hendri mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjungpinang mengecam atas rekomedasi yang mengizinkan pekerjaan SP II datang ke Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami mahasiswa dan masyarakat sangat mengecam keras terkait rekomendasi tersebut,” aktivis mahasiswa Anambas tersebut.
Sambungnya, Anak daerah tidak dibolehkan pulang, tetapi pekerja dari luar boleh datang ke Anambas, itu melukai hati kami semua.
“Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan
prosedur hukum keberangkatan kapal kargo yang membawa penumpang maupun uji kesehatan tenaga proyek SP II,”sebutnya.
Selain itu, kata Hendri, pihaknya juga meminta Polres Anambas menyelesaikan kasus sebelumnya, dimana kapal MV. Asia Indah membawa 32 penumpang dari Tanjungpinang menuju ke Anambas karena sampai detik ini masih belum kelar di proses,” pintanya.
Editor: Kadeni
Komentar