oleh

BC Kepri Tindak KM Wahyu Karena Memuat BKC HT Ilegal

Karimun (KEPRI)-Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, menyampaikan kronologis penindakan KM.Wahyu oleh Satgas Gabungan Operasi Jaring Sriwijaya 2020 Tanjung Balai Karimun.

Diungkapkannya, “Pada hari Minggu 31 Mei 2020. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPU BC Tipe B Batam sedang melakukan patroli terkoordinasi dalam Operasi Jaring Sriwijaya. Satgas Patroli Laut BC yang saat itu sedang berada di Perairan Nongsa, Batam.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat kapal kayu yang tidak mengaktifkan instrument Automatic Identification System (AIS) yang diduga memuat barang dari perairan Singapura yang mengarah ke Perairan Nongsa.

Setelah dilakukan pemantauan, kapal telah memasuki perairan Indonesia pada pukul 13.51 Wib. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC mendekati kapal tersebut.

Sekira pukul 14.15 WIB, Satgas Patroli Laut BC melihat sebuah kapal kayu dengan ciri-ciri yang mirip dengan informasi yang didapat, kemudian Satgas Patroli Laut BC segera melakukan pengejaran atas kapal kayu tersebut.

Setelah mendekati kapal tersebut, Satgas Patroli Laut BC memberikan isyarat lisan untuk berhenti, akan tetapi pada saat berusaha mendekat untuk melakukan pemeriksaan awal, akan tetapi kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri.

Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC memberikan perintah untuk berhenti tetapi tidak dihiraukan oleh kapal tersebut, sehingga Satgas Patroli Laut BC melepaskan tembakan peringatan sebagai isyarat agar dilakukan tembakan peringatan terhadap Kapal tersebut sebagai isyarat agar kapal tersebut berhenti.

Sekira Pukul 15.00 WIB Satgas Patroli Laut BC berhasil sandar pada kapal yang kemudian diketahui adalah KM. Wahyu dengan total ABK 9 orang yang
mengangkut muatan berupa BKC HT.

Sehubungan dengan pengejaran yang telah dilakukan oleh Satgas Patroli BC, KM. Wahyu yang diduga memuat BKC HT Ilegal asal Singapura dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC tersebut dilaksanakan sebagai upaya DJBC untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berbahaya, melindungi industrI dalam negeri dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan dalam masa penanganan pandemi COVID-19 saat ini,” terang Agus Yulianto kepada awak media ini, Rabu (3/6).

Pewarta: Cr1
Editor: 7ringgo

Komentar

News Feed