Bintan (KEPRI)-Polres Bintan melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika di halaman utama Polres Bintan, Bintan Buyu, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (08/6/2020) pagi.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, S.I.K, Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kasiwas Iptu Adi Waluyo.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono,menyampaikan sesuai dasar Laporan Polisi : LP-A/59/V/2020/KEPRI/RESBINTAN, tanggal 16 Mei 2020. Pelaku terdiri dari 2 orang yang ditangkap di 2 (dua) tempat berbeda, tersangka I berinisial SH sebelum ditangkap dilakukan pengejaran dari Wilayah Hukum Polres Bintan kemudian ditangkap di depan Hotel Citra Tanjungpinang setelah ada pengembangan barang bukti tersebut didapat dari tersangka berinisial OR dan terhadap tersangka II OR dilakukan penangkapan di Jalan Sri. Serai Kelurahan Dompak Kecamtan Bukit Berstari Tanjungpinang.
Adapun barang bukti tersebut jenis Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir dengan berat kotor 5,18 (lima koma satu delapan) gram, berat bersih 4,48 (empat koma empat delapan) gram dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) berat kotor 12,63 (dua belas koma enam tiga) gram, berat bersih 8,4 (delapan koma empat) gram disita dari tersangka insisial SH kemudian dari tersangka Inisial QR disita berupa Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan berat kotor 10,32 (sepuluh koma tiga dua) gram berat bersih 9,36 (sembilan koma tiga enam) gram.
Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 55 (lima puluh lima) butir
dengan rincian Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan berat 7,99 (tujuh koma sembilan sembilan) gram, sedangkan Barang bukti Psikotropika sebanyak 30 (tiga) puluh butir dengan berat 6,3 (enam koma tiga) gram.
Sedangkan Barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 (sepuluh) butir dengan berat 5,85 (lima koma delapan lima) gram dan barang bukti Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat 2,1 (dua koma satu) gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun disidang Pengadilan Negeri.
Barang Bukti sebelum dimusnakan terlebih dahulu diperiksa barang bukti Norkatika dan Psikotropika dibungkus dengan plastik bening disegel kemudian plastik dirobek dengan pisau kater disaksikan oleh media dan tersangka, kemudian Barang bukti Narkotika dan Psikotropika dimusnakan dengan cara diblender dengan air hingga menjadi satu dengan air setelah itu larutan Narkotika dan Psikotropika dibuang ke toilet/sepsitank
Pemusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 Tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan Narkotika dan Pskotropika tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polres Bintan dalam membrantas dan menindak tegas Peredaran Narkoba,” terang Kapolres. (* )
Pewarta: Anto
Editor: RO
Komentar