Tanjung Balai Karimun (KEPRI)-Bea Cukai Kepri gagalkan kapal kayu tanpa nama dengan membawa smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabaenan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menerangkan, pada hari Sabtu 27 Juni 2020 Kantor Wilayah DJBC Khusus berhasil mengagalkan melakukan penegahan terhadap kapal kayu (SB.TANPA NAMA) di Perairan Pulau Patah. Kapal tersebut membawa smartphone tanpa di lindungi dengan dokumen kepabeanan,” terang Agus Yulianto kepada awak media, Jumat (3/7).
“Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri,” tegasnya.
Agus Yulianto menjelaskan, kronologi dari penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat
informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 (empat) Batam. Pada
hari Sabtu, 27 Juni 2020, Pukul 15.30 Wib.
Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau. Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah. Pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.
Kemudian, kata Agus, satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan
muatan ± 32 (tiga puluh dua) karton smartphone dengan berbagai macam merek.
Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3304 (tga ribu tiga ratus empat) unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar (dua belas miliar rupiah) dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar (dua koma lima miliar rupiah).
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat. Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,” ucapnya.
Editor: 7ringgo
Komentar