oleh

Panti Elim HKBP Siantar Dalam Investigasi Komnas Perlindungan Anak

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Jakarta-Untuk memastikan temuan Komisi Nasional Perlindungan Anak atas dugaan terjadinya praktik-praktik kekerasan terhadap anak dalam pengelolaan Panti Asuhan Elim HKBP di Kota Pematangsiantar, Tim Investigasi dan Rehabilitasi Sosial Komisi Nasional Perlindungan Anak dijadwalkan pekan depan segera melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pematang Siantar dan sekaligus mendatangi Panti Asuhan Elim HKBP untuk melakukan indept investigasi atas dugaan kekerasan terhadap anak sekaligus meminta penjelasan secara detail kepada seluruh pengelola dan pengurus Panti Asuhan Elim HKBP di Siantar dan anak-anak penghuni panti asuhan terduga korban.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, untuk memenuhi standart investigasi dan informasi yang lebih akurat lagi, Tim Investigasi dan Rehabilitasi sosial Anak, Komnas Perlindungan Anak secara khusus akan melakukan indept investigasi terhadap anak-anak panti korban-korban kekerasan sebelumnya untuk diberikan kesempatan memberikan keterangan “testimoni” atas fakta dan pengalaman menjadi korban guna menambah informasi terhadap dugaan praktek kekerasan yang terjadi di Panti Asuhan yang berlatar belakang agama itu”, ucap Aris Merdeka Sirait dalam keterangan persnya Jumat 16 Juli 2020 di kantornya di Jakarta Timur.

Lebih lanjut Arist memberikan keterangan kepada sejumlah media di kantornya, untuk melakukan kordinasi penegakan hukum atas dugaan kekerasan Fisik, psikis dan seksual, dalam kunjungan kerja ke Pematang Siantar, Komnas Perlindungan anak juga akan melakukan kordinasi dengan aparatus penegak hukum yakni Polres Siantar dan pimpinan HKBP.

Sebagai tambahan informasi yang dapat memperkuat temuan terjadinya dugaan praktik-praktik kekerasan terhadap anak dalam kesempatan Kunker itu juga Tim Investigator akan mendengar testimoni korban sebanyak-banyaknya.

“Kami telah menyiapkan Investigator independen untuk mengumpulkan barang bukti, fakta yang akurat supaya informasi hasil temuan tidak menjadi liar dan dapat dijadikan langkah perbaikan dan penegakan hukum sebagai gerakan gereja memutus mata rantai kekerasan fisik, psikis dan seksual dilingkungan gereja”, imbuhnya.

Saksi-saksi korban akan diberikan kesempatan menceritakan pengalamannya guna melengkapi dugaan terjadinya praktik-praktik kekerasan selama mengelolah panti asuhan yang diduga melakukan praktek kekerasan dalam mengelolah untuk ditindaklanjuti.

Panti Asuhan Elim HKBP di Jalan Achmad Yani Pematang Siantar nampak dari samping dihuni 60 orang anak laki-laki dan perempuan.

Pimpinan HKBP, lembaga dan rumah-rumah Sosial yang diberikan tugas harus menjadi pionir untuk membebaskan lingkungan gereja dan rumah sosial anak yang diurus HBKP dari segala bentuk eksploitasi, penelantaran, penganiayaan, kekerasan dan diskriminasi. ” Jangan justru membiarkan dan melanggeng praktek kekerasan itu terus terjadi”, tambah Arist.

Oleh sebab itu, Arist meminta kepada seluruh pengurus pengelola Panti Asuhan Elim HKBP untuk tidak menghilangkan barang bukti seperti CCTV sampai investigasi diselesaikan dan meminta kepada pimpinan HKBP untuk tidak terburu-buru memutasikan pengelolah Panti Asuhan, agar informasi tidak menjadi liar apalagi memaksa saksi korban keluar dari Panti Asuhan dengan ancaman dimandirikan atau tidak lagi menjadi urusan Panti”, tutupnya (* )

Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed