Jakarta-Bagi Komnas Perlindungan Anak (PA) tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal. Nah, jika istilah ANJAY dan istilah-istilah lainnnya yang ada ditengah masyarakat yang mengandung kekerasan maupun merendahkan martabat manusia serta menanamkan ujaran kebencian dan persekusi. Berdasarkan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dapat dipidana 5 tahun penjara. Dengan demikian hentikan menggunakan istilah Anjay.
“Lah…yang buat UU PA kan DPR, kog kita yang dinyatakan lebay…Kalau begitu siapa yang melindungi anak”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon sikap Asrul Sani Anggota Komisi III DPR membidangi Komisi Hukum DPR-RI, Minggu (30/8) kemarin.
Kemudian, lanjut Arist, jika istilah Anjay ditempatkan dan bermakna pada satu pujian dan ucapan Salute, bangga dan kagum terhadap sesuatu yang di idolakan dan tidak ada kaitannya kata Anjay dengan sebutan salah satu binatang “anjing” saya tidak mempermasalakannya karena hak setiap orang termasuk anak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Arist mengajak kalangan milenial untuk menggunakan istilah Anjay pada tempatnya dengan tidak merendahkan martabat kemanusiaan dan merugikan orang lain sekarang juga.
Karena setiap orang yang memenuhi unsur melakukan kekerasan termasuk kekerasan verbal dapat dipidana. #Komnas Perlindungan Anak Selalu HADIR untuk ANAK Indonesia,” ucapnya. (* )
Editor: 7ringgo
Komentar