
Karimun (KEPRI)-Kejaksaan Negeri Karimun bekerja sama dengan Kanwil DJBC Khusus Kepri memusnahkan 532,9 ton amonium Nitrat (ammonium nitrate) hasil tangkapan Bea Cukai selama
kurun waktu 2011 hingga 2018.
Amonium nitrat sendiri merupakan garam ionik yang terdiri dari kation amonium (NH4) dan anion nitrat (NO3) sehingga menjadi formula senyawa amonium nitrat (N2H4NO3). Pemusnahan dilakukan dengan cara penimbunan dalam sebuah
kolam besar di dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun, Rabu (9/9/2020).
Pemusnahan barang rampasan negara tersebut dipimpin Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan
Agung RI, Agnes Triani didampingi Kajati Kepri Sudardiwadi, Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus
Yulianto, Wabup Karimun Anwar Hasyim, Kajari Karimun Rahmat Azhar, Kajari Tanjungpinang
Ahelya Abustam dan pimpinan FKPD di Karimun.
Agus Yulianto selaku Kakanwil DJBC Khusus Kepri menyampaikan, “sebelum dimusnahkan, sudah diadakan rapat dan disepakati bersama bahwa hari ini akan dilakukan pemusnahan ammonium nitrate, proses pemusnahan ini berlangsung paling tidak selama sehari atau dua hari dan kami berharap koordinasi dan kerja sama ini terus berlanjut khususnya terkait penegakan hukum,” ucap Kakanwil Agus Yulianto kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani. Dalam sambutannya, menyampaikan “Adapun Barang Rampasan negara yang hari ini akan dilakukan pemusnahan adalah berupa 532,9 (lima ratus tiga puluh dua koma Sembilan) Ton amonium nitrat, yang berasal dari 10 (sepuluh) perkara tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyimpanannya berlokasi di gudang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan Sebagian di Gudang PT Dahana (Persero)”, ucap Agnes Triani.
Disamping itu, kata Agnes Triani, terlaksananya Pemusnahan barang Rampasan negara pada hari ini, dapat terwujud melalui jalinan sinergi, komunikasi dan koordinasi kita bersama, hingga akhirnya nanti kami harapkan selesai dilaksanakan pemusnahan dengan kondisi aman dan lancar”, ujarnya.
“Kalau ammonium nitrate ini tak segera dimusnahkan, maka akan menimbulkan dampak negatif di
kemudian hari. Setelah adanya solusi dari tim ahli dari Mabes Polri, bahwa ini bisa dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Karena inilah cara pemusnahan ammonium nitrate yang paling
aman dan tidak menimbulkan bahaya,” jelasnya.
Bahkan, kata Agnes, beberapa tahun kemudian tanah sebagai lokasi penimbunan ammonium
nitrate ini akan menjadi subur dan bukan merupakan limbah B3.
“Jika selama ini adanya menyatakan ini limbah B3, maka itu sesuatu hal yang keliru,” jelasnya lagi.
Agnes menyebut, pemusnahan ammnoium nitrate di belakang Kanwil DJBC Khusus Kepri ini akan dilakukan selama 2 atau 3 hari. Sebab, pemusnahan tidak bisa dilakukan sekaligus. Karena
pemusnahan itu dilakukan dengan mengeluarkannya per karung, kemudian dilarukan dalam air.
“Jika pemusnahan dilakukan sekaligus, ditimbun kemudian baru disiram, itu bukanlah cara yang
efektif,” terangnya.
Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kejaksanaan Agung dan Mabes Polri sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Karimun dan POLDA Kepulauan Riau serta berkoodinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Karimun sebagai bentuk penyelesaian barang bukti. Kerja sama yang baik antara pemangku kepentingan, diharapkan dapat dilanjutkan dalam hal penegakan hukum dan tindak lanjut penyelesaiannya,” ucapnya.
Pewarta: Theddy Pasaribu
Editor: 7ringgo
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: redaksi7seputarkepri@gmail.com








