oleh

Satresnarkoba Polres Lingga Ciduk Kurir Ganja Dari Batam

Kasatres Narkoba, IPTU Raja Vindo Valentino, S.Sos (tengah) didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis (kanan).

Lingga (KEPRI)-Satresnarkoba Polres Lingga melakukan Konferensi Pers Pengungkapan kasus narkoba di Ruangan Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat (18/09). Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Raja Vindo Valentino, S.Sos dan didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang, SIK.M.SI melalui Kasatres Narkoba IPTU Raja Vindo Valentino, S.sos menyampaikan bahwa, keberhasilan melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis ganja terhadap TB (21) karena adanya Infornasi dari masyarakat bahwa, TB memilik narkotika Jenis Daun Ganja.

“Terhadap TB dilakukan Penyelidikan dengan melakukan Undercover Buy /Pembelian terselubung (Penyamaran) tetapi TB mengetahui bahwa yang membeli tersebut adalah Anggota Polri,” kata IPTU Raja Vindo Valentino.

Kemudian Pada hari selasa tanggal 15 September mendapat informasi bahwa, tersangka TB sedang berada di dalam perjalanan menuju pelabuhan Roro Jagoh Singkep barat kabupaten Lingga dari pelabuhan Roro Punggur kota Batam, setelah mendapat informasi tersebut Satresnarkoba polres Lingga menuju pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat kabulaten Lingga dan menunggu kedatangan TB.

Tersangka TB (tengah) Digiring Ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Lingga.

Sekira Pukul 23.00 Wib kapal Roro yang berangkat dari batam telah sandar di pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat, selanjutnya anggota satresnarkoba menunggu di depan gerbang pintu batas pengantar/penjemput dan setelah TB turun dari kapal dengan mengenderai satu unit Vespa, selanjutnya TB di berhentikan dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta kenderaan Vespa yang dikenderai TB tersebut dan di temukan 1(satu) kantong hitam dalam keadaan tergantung/terikat di spakbor belakang bagian motor vespa TB.

Kemudian membukanya dengan di saksikan olen TB dan 2 orang ABK kapal sebagai saksi dan ditemukan 2 paket bungkusan warna coklat yang di balut dengan isolasi warna bening dan di buka kembali ditemukan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

Kemudian TB mengaku bahwa, diduga narkotika jenis daun ganja tersebut miliknya yang didapatnya dari temannya JF (DPO) sewaktu berada di Batam, Selanjutnya membawa TB beserta barang bukti ke kantor Polres Lingga guna Proses lebih lanjut,” terangnya.

Dalam kasus ini berhasil diamankan dua paket diduga narkotika jenis daun ganja yang terbungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat masing-masing 11,69 gram dan 6,19 gram yang disimpan didalam kantong berwarna hitam dan satu unit handphone serta satu unit Vespa.

Terhadap tersangka TB telah dilakukan Pemeriksaan Urine denga hasil positif menggunakan narkotika jenis ganja,” imbuhnya.

Tersangka TB (21) dapat diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (Lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun pidana Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (* )

Editor: 7ringgo

Komentar

News Feed