oleh

Ini Penjelasan Bawaslu Terkait Netralitas 5 Oknum ASN di Kabupaten Lingga

Ketua Bawaslu Lingga Zamroni. (F-istimewa)

Lingga (KEPRI)-Dugaan pelanggaran tentang Netralitas 5 orang oknum ASN Pemkab Lingga, seperti yang pernah dirilis media ini, beberapa waktu lalu. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Lingga sebut, kami sudah terima surat sanksi yang dikeluarkan oleh KASN Jakarta.

“Untuk perkara penerusan pelaporan 5 orang oknum ASN dugaan melakukan pelanggaran berpolitik praktis ke KASN beberapa waktu lalu, Kita sudah menerima surat sanksi yang dikeluarkan oleh KASN terhadap ke-5 oknum tersebut”, Ucap Ketua Bawaslu Lingga Zamroni melalaui via WhatsApp nya, Selasa (13/10).

Adapun Surat sanksi yang dikeluarkan KASN tersebut tertanggal 6 Oktober 2020, namun untuk suratnya baru kita terima pada Senin 11/10/2020. Dengan nomor surat R-2997/KASN/10/2020, bersifat segera dan dengan lampiran prihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN, dan surat sanksi tersebut dituju langsung kepada masing-masing 5 orang oknum yang melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

Kata Zamroni, “Terkait sanksi dari KASN, menjatuhkan kategori sanksi Sedang, dan perlu diketahui bahwa sanksi KASN ada 3 kategori, yakni Ringan, Sedang dan Berat.
Dan sekarang, eksekutornya adalah dipejabat pembina kepegawaian Pemkab Lingga, kategori Sedang itu seperti apa Pemkab Lingga yang akan memberikan sanksi tersebut”, pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi wartawan melalui via telepon seluler, Plt. Sekda kabupaten lingga Syamsudi menyebutkan, “Mengenai permasalahan surat KASN saya belum menerima langsung, jadi maaf ya saya juga hingga kini belum mengetahui apa sanksi nya. Coba aja langsung koordinasi ke pak Ruliyadi Kepala Badan Kepegawaian mungkin beliau sudah menerima surat tersebut dan mengetahui apa sanksi yang diberikan terhadap 5 orang tersebut”, ucap Syamsudi.

Untuk mengetahui sanksinya seperti apa ?, saat dikonfirmasi Tim awak media melalaui via telpon selulernya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Lingga Ruliyadi, sejak Senin 11/10/2020 sekira pukul 11:12 Wib melalui nomor 0853-7539-XXXX, namun disayangkan hingga kini, nomor yang anda tuju sedang tidak aktif, jawab operator Telkomsel.

Sampai berita ini diunggah, awak media belum bisa mengungkapkan sanksi yang diterapkan kepada 5 orang ASN Pemkab Lingga yang diduga melanggar ketentuan tentang “Netralitas” ASN terhadap ketentuan bahwa ASN harus netral pada masa-masa menjelang Pilkada Lingga 09 Desember 2020 mendatang.

Editor:Encek Taufik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed