oleh

Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak DPRD Jawa Barat Datangi Komnas Perlindungan Anak

Arist Merdeka Sirait (kiri) dan Herry Charyansah masing-masing selaku Ketua Umum dan Dewan Konsultatip Komnas Perlindungan Anak.

Jawa Barat-Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia secara mandiri, dalam usianya yang Ke-22 tahun 26 Oktober 2020 (1998-2020) bersama ANAK Indonesia menyambut baik kehadiran Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak DPRD Jawa Barat.

Kehadiran Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak DPRD Jawa Barat ditengah-tengah Selebrasi 22 tahun Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak diterima Arist Merdeka Sirait sekaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan Herry Charyansah selaku Dewan Konsultatif/pengawas Nasional Komnas Anak untuk berkonsultasi meminta masukan terhadap draft Ranperda Perlindungan Anak berdasarkan pengalaman empirik dari Komnas Anak dalam memberikan pendampingan, pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia.

Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Jawa Barat yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Barat dan disambut baik oleh DPRD Jawa Barat diharapkan menjadi peraturan yang bisa memastikan penyelenggaraan perlindungan Anak di Jawa Barat.

Suasana Konsultasi Pansus Ranperda Perlindungan Anak dengan Komnas Perlindungan Anak Senin 26/10/20.

Ranperda Penyelenggaraan perlindungan anak digagas dan dibuat mengingat situasi dan kondisi anak di Jawa Barat diakui cukup memprihatinkan.

Angka kekerasan terhadap anak baik fisik, psikis dan seksual di hampir semua kabupaten, kota di Jawa Barat terus saja meningkat.

Bahkan kasus-kasus penelantaran, perebutan anak, penganiayaan dan penyiksaan anak juga terus meningkat.

Sementara itu, kasus Kekerasan seksual terhadap anak, baik dalam bentuk sodomii, incest, serangan seksual dan perbuatan cabul maupun perkosaan serta perbudakan seks, maupun eksploitasi seksual komersial dan ekonomi terhadap anak mendominasi dari kasus-kasus pelanggaran hak- hak anak lainnya.

Fakta lain yang terkonfirmasi dan tetsebar di berbagai institusi perlindungan anak dan institusi penegak hukum menunjukan 52 persen kasus pelanggaran hak anak di dominasi dengan kekerasan seksual.

Pelanggaran hak dasar anak seperti hak anak mendapatkan pendidikan perlindungan khusus identitas nama makanan dan kesehatan rekreasi maupun anak Untuk didengar pendapatnya juga menjadi dasar dan latar belakang pembuatan ranperda itu.

Ironinya pelaku dari kejajatan dan pelanggaran hak anak justru dilakukan oleh orang terdekat anak.

Padahal sesungguhnyalah orang terdekat anak menjadi ujung tombak atau garda terdepan untuk menjaga dan melindungi anak, demikian di jelaskan Ketua Umun Komnas Perlindungan Anak kepada Pansus Ranperda Perlindungan Anak Jawa Barat dan kepada sejumlah media yang ikut serta dalam konsultasi tersebut di sekretariat Komnas Anak Di Jakarta Timur pada hari Senin 26/10/20 kemarin.

Dalam konsultasi untuk mendapat masukan terhadap draft Ranperda tersebut, Arist Merdeka Sirait yang didampingi Herry Chariansyah, SH, MH bertindak selaku Dewan Konsultatif dan Pengawas Komnas Perlindungan Anak menyampaikan agar Ranperda Penyelenggaraan perlindungan anak yang akan dibuat diharapkan menjadi Ranperda yang bisa di implementasikan atau dieksekusi sesuai dengan kepentingan terbaik anak.

“Jangan indah dan baik diatas kertas saja, dengan konsep dan naratip yang baik namun sulit untuk dieksekusi”.

“Hendaknya Jangan main-main dengan nasib anak”, dan “Kami siap membantu dan memmberi masukan agar Ranperda Penyeleggaraan Perlindungan Anak bisa di implementasikan”, pinta Arist penuh.

Dalam kesempatan itu Herry Charyansah menjelaskan kepada anggota dewan yang berasal dari berbagai lintas partai di DPRD Kabupaten dan kota, Ranperda Penyelenggaraan perlindungan Anak di Jawa Barat yang akan disampaikan Pansus kepada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat harus juga memberikan akses kepada masyarakat dan stakeholders perlindungan anak untuk terlibat mengawasi pelaksanaan Perda tersebut.

Dan yang penting Perda itu juga harus mengatur dan memastikan siapa dan atau instansi mana saja sebagai implentator dari Perda itu, demikian juga pengaturan mengenai budget dan anggaran serta pengaturan mengenai sangsi administratif bagi pelanggarnya.

Acara konsultasi Draft Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Jawa Barat di akhiri dengan sesi photo bersama setelah usai sesi dialog dan tanya jawab dengan anggota dewan. (*/art)

Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed