Anambas (KEPRI)-Masyarakat Kepulauan Anambas gempar pasalnya salah satu Pegawai Negeri Sipil di Sekwan DPRD Kepulauan Anambas dan Anggota DPRD Kepulauan Anambas Terkonfirmasi Positif Covid-19. Hal ini tertulis dalam Press Rilis Satuan Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas yang di tandatangani oleh Pjs.Bupati Eko Sumbaryadi, Jumat (13/11).
Dalam Press Rilis tersebut menerangkan bahwa Tn. R (52 tahun) laki-laki merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Sekretariat Dewan beralamat Jalan Kampung baru, Kecamatan Siantan dan Ny. H (50 tahun) perempuan merupakan seorang Anggota Dewan yang 14 hari terakhir perjalanan ke Batam, kontak dengan kasus 09 pada Tanggal 9 November 2020 beralamat di Air Asuk Siantan Tengah.
Press Rilis tersebut juga menerangkan bahwa, hasil pemeriksaan swab dengan metode PCR yang dilakukan di Laboratorium RSUD Tarempa keduanya terkonfirmasi positif Covid-19, ini adalah kasus ke 09 dan 10 di Anambas.
“Saat ini pasien kasus 09 di isolasi di Dive Resort, untuk kasus 10 kita rawat di Desa Air Asuk Kecamatan Siantan Tengah. Pasien kasus 10 kontak dari kasus 09 setelah perjalanan dari Kota Batam,” ucap Pjs.Bupati Kepulauan Anambas Eko Sumbaryadi, melalui press rilis secara tertulis.
Penyusuran awak media ini ke Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, masyarakat heboh dan kuatir tidak kita duga salah satu pejabat legislatif tersebut terpapar Covid-19,” ucap sejumlah masyarakat sekitar.
Dengan siapa berinteraksi ini harus di buka oleh tim GUSTU Covid-19 Anambas dan kami minta harus di lakukan langkah yang tepat dalam mencegah Covid-19 ini di desa kami,” ucap mereka.
Editor: Kadeni
Komentar