Tanjungpinang (Kepri)-Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin dan Kassubag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa Tanggal 23 November 2020.
Kapolres Tanjungpinang melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, menyampaikan, dasar Penangkapan LP-B/50/XI/2020/SPKT- POLSEK TIMUR Tanggal 19 November 2020 dan LP-B/51/XI/2020/SPKT- POLSEK TIMUR Tanggal 01 november 2020 dengan Tersangka “KP” (15 Tahun), Laki-laki. Pasal Yang Di Langgar Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat 1 Ke-(5) K.U.H.Pidana.
Beliau juga menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 18 november 2020 sekira Pukul 19.00 WIB pelapor memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega r warna merah BP 5024 QW di halaman rumah, Perumahan Kenangan Jaya 4 blok C no.15 RT.005 RW.002 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Keesokan harinya pada hari kamis 19 november 2020 sekira pukul 06.00 wib pelapor terbangun dari tidur dan saat keluar rumah tidak menemukan 1 (satu) unit sepeda motor dan motor tersebut sudah hilang dicuri. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah)
Tidak hanya itu, pada hari minggu tanggal 01 November 2020 pelaku juga melakukan aksinya dengan mencuri 1 (satu) unit sepeda motor dinas kesehatan Kota Tanjungpinang merek Honda, plat motor warna merah dengan BP 2037 T yang beralamat Kp. Air Bukit Rt.005 / Rw.002 rumah dinas postu (puskesmas pembantu) kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian tersebut, pada hari Sabtu tanggal 21 november 2020 sekira pukul 21.30 wib tim opsnal unit reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian sedang berada disalah satu warnet km.9. Selanjutnya tim menuju ke warnet tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi, “KP” mengaku kepada petugas melakukan pencurian dengan cara membuka kap sayap sebelah kanan dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng min warna hitam. Setelah kap sayap sebelah kanan terbuka, pelaku langsung menggunting kabel kontak yang berada disamping kanan body sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting besi warna orange. Yang mana pada saat itu, sepeda motor tersebut tidak terkunci stang. Kemudian sebelum mendorong sepeda motor tersebut pelaku menyambungkan kabel kontak yang di gunting tadi. Setelah itu, mendorong sepeda motor tersebut kurang lebih 1 m (satu meter) lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan kemudian sepeda motor tersebut langsung dibawa menuju rumah pelaku,” ujarnya.
Pelaku mengaku kepada petugas telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor), sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama di perum Kenangan Jaya 4 blok c no.15 RT. 005/RW. 002 kelurahan Pinang Kencana kecamatanTanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Kemudian yang kedua di perum Bumi Air Raja kampung Air Bukit RT. 005/RW. 002 kelurahan Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vega r warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor dinas merk honda supra warna hitam, 1 (satu) buah gunting besi warna orange, 1 (satu) buah obeng min warna hitam.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin juga mengatakan sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun yang mana apabila untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” ucapnya. (* )
Editor: 7ringgo
Komentar