Tanjungpinang (KEPRI)-Tim Gabungan Perlindungan dan Penegakan Hukum (GAKKUM) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Inspeksi Mendadak (Sidak) dan turun langsung ke lokasi kawasan hutan lindung di kampung Sumber Rejo, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (2/12/2020).
Sidak ini dilakukan dalam rangka memantau progres penegakan hukum yang diarahkan oleh Kepala Seksi Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Kepulauan Riau, Agus Purwoko. “Terkait dengan kegiatan tanpa izin yaitu perambahan dan perusakan kawasan hutan lindung. Saat ini Gakkum sedang menyidik kebenaran aktifitas tersebut.
Adapun modus yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RT di wilayah Kelurahan Pinang Kencana, dan memberi surat hibah yang bertanda tangan dan diatas materai 6000. Untuk menyakinkan masyarakat yang membeli lahan.
Dari hasil penjualan hutan lindung tersebut berfariasi, dari harga perkavlingnya Rp6 juta hingga Rp12 juta. untuk diberikan kepada si pemilik lahan inisial H.
Menurut informasi dari salah satu masyarakat setempat yang enggan namanya disebut mengungkapkan, mereka (Pengurus Kelompok Penjualan) berjumlah 5 orang. Hasil penjualan kelompak ini, bisa mencapai jutaan hingga belasan juta rupiah perkavlingnya,” ujar salah satu masyarakat setempat.
Sementara itu tim gakkum yang hadir di lokasi bersama menegaskan bahwa operasi pengamanan hutan akan terus dilakukan untuk memerangi perusakan kawasan hutan, khususnya di kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Kepulauan Riau, Agus Purwoko, mengungkapkan, kegiatan ini untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara lahan hutan dipotong-potong dengan benda tajam seperti kapak dan parang, tanah di ratakan dengan alat bulldozer, sebelum kemudian ditimbun, setelah itu lahan berupa kavling dijual secara cas/kredit. Saat ini diperkirakan terjual 23 kavling.
“Operasi ini merupakan salah satu bukti komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan, khususnya di kota Tanjungpinang. Ekosistem hutan lindung di Tanjungpinang memiliki peran penting dalam perlindungan sistem penyanggah kehidupan pelindung dan mengatur tata air,” ucapnya.
Upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah. Pihaknya harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana- ekologis, longsor, banjir dan abrasi.
Pelaku perusakan kawasan hutan apa lagi hutan yang di lindungi dan kawasan lindung lainnya seperti mangrove, harus dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, di lokasi lahan hutan lindung tersebut awak media ini menjumpai Pak Nasip. Beliau mengungkapkan, penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah. Harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana- ekologis, longsor,banjir dan abrasi. Jangan biarkan pelaku kejahatan seperti ini mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat kita. Kita harus melindungi lingkungan hidup agar kehidupan masyarakat dapat terjaga dari bencana ekologis. Pelaku kejahatan seperti ini harus di hukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak menyengsarakan dan merugikan banyak orang,” ucap Pak Nasib. (RD)
Komentar