Pasir Peti, Anambas (KEPRI)-Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra pimpin pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 141 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 di Kantor Bupati Kepulauan Anambas Pasir Peti, Kepulauan Anambas, Selasa (5/1/2021) pagi.
Dari 141 yang lulus CPNS hanya sebanyak 137 peserta CPNS yang menghadiri pelantikan dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut serta dari unsur Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaian Wan Zuhendra dihadapan para CPNS, menyampaikan, saya memahami bagaimana perjuangan bapak ibu hingga sampai ke tahap saat ini, bahkan tenaga, materi dan lain sebagainya, jangan sekali-kali saudara sia siakan perjuangan ini, juga jangan lupa bersyukur atas doa dan restu dari kedua orang tua, keluarga serta orang orang tersayang yang mengiringi langkah saudara sekalian dalam memulai karir ini, ” ucap Wan Zuhendra.
Di masa sekarang pegawai negeri sipil tidak boleh lagi bermental “Ingin Melayani” tetapi harus mengaktualisasikan paradigma sebagai “Pelayan Masyarakat”. Perlu diingat, saudara saat ini masih sebagai calon pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur negeri sipil negara, disebutkan calon pegawai negeri sipil wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan ditempatkan dengan metode coaching dan mentoring oleh atasan langsung,” ujarnya.
Dalam hal ini pemerintah tidak main main masa percobaan bukan hanya formalitas bahkan beberapa tahun lalu Pemerintah Kepulauan Anambas pernah tidak mengangkat salah satu CPNS menjadi PNS dikarenakan melakukan pelanggaran bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan selama menjalani masa percobaan.
Ketentuan peraturan tentu saat ini semakin ketat dan komplek sehingga CPNS harus memiliki komitmen dan disiplin yang tinggi, ” sebut Wabup.
Ia juga meminta kepada para CPNS dpat bekerja
penuh totalitas, berinovasi dan bersinergi secara optimal dengan karakteristik yang terkandung di masyarakat kepulauan anambas sosio kultural yang baik.
Terakhir, Beliau mengimbau dan mengingatkan bahwa, kewajiban masa pengabdian sudah diatur dalam perundang undangan di larang mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berstatus sebagai PNS, akan lebih baik lagi tekad itu tertanam di sanubari saudara kalian jangan berfikir buru buru mau pindah fokuslah dalam menjalankan tugas.
Pemerintah tidak akan tutup mata atas prestasi yang mampu saudara peroleh penghargaan akan diberikan sesuai kelayakan yang di peroleh,” ucapnya.
Editor : Kadeni
Komentar