Tarempa merupakan ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas dimana selain sebagai pusat pemerintahan, banyak kegiatan lain seperti perdagangan, perikanan, pariwisata, dan lain sebagainya yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat di kota ini.
Terletak di Kecamatan Siantan yang terdiri dari 7 (tujuh) desa dengan 3 (tiga) desa diantaranya terletak di Teluk Tarempa yaitu Desa Tarempa Barat, Desa Sri Tanjung, dan Kelurahan Tarempa dengan sebagian besar rumah penduduknya dibangun di pesisir.
Sejak berdirinya Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2008, laju pembangunan dan meningkatnya jumlah penduduk yang mencapai 47.403 orang (Disdukcapil KKA, November 2019) menimbulkan beberapa permasalahan lingkungan di sekitar Teluk Tarempa yang salah satunya adalah sampah rumah tangga.
Walaupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan masing-masing Pemerintah Desa telah menyediakan tempat sampah di sekitar lingkungan pemukiman, namun masih ada beberapa warga yang membuang sampah langsung ke laut.
Sampah rumah tangga yang dibuang ke laut akan mengapung dan mengotori permukaan laut, sebagian sampah akan tenggelam dan lainnya akan menyangkut di tiang-tiang rumah dan terdampar di pantai sekitar Teluk Tarempa.
Pada saat air pasang dalam seperti pada saat musim utara, sampah-sampah yang menyangkut di tiang-tiang rumah dan terdampar di pantai tersebut akan hanyut ke laut dan semakin mengotori lingkungan perairan.
Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup melalui Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran pada tahun 2020 telah menyediakan armada persampahan sebanyak 1 unit mobil truk, 2 unit mobil pick up, 5 motor roda tiga untuk mengangkut sampah sekitar 6 ton/hari di Kecamatan Siantan dan sekitarnya.
Dengan armada persampahan tersebut dan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, seharusnya tidak ada lagi sampah yang mengapung di sekitar perairan laut Tarempa apabila dipatuhi dan dilaksanakan oleh segenap masyarakat.
Sebenarnya bukan suatu hal yang sulit untuk menjaga lingkungan perairan agar tetap asri dan bersih dari sampah apabila masyarakat sepenuhnya menyadari bahaya akan pencemaran sampah.
Sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat, penegakan Perda dengan memaksimalkan fungsi Satpol PP, dan peran serta masyarakat dengan berbagai cara dapat dilakukan seperti pemberian penghargaan untuk RT/RW terbersih, pembinaan untuk lingkungan yang masih kurang peduli dengan sampah, menunjuk beberapa orang dari lingkungan tertentu sebagai duta sampah yang dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran untuk tidak membuang sampah ke laut, dsb.
Apabila lingkungan perairan bersih dari sampah maka akan menambah daya tarik Kabupaten Kepulauan Anambas dan khususnya Tarempa dari segi pariwisata. Ekosistem perairan yang terjaga dengan baik akan memberikan banyak manfaat serta tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan bonus berupa penghargaan adipura sebagai salah satu kota bersih di Indonesia.
Oleh:
Amriansyah Amir, S.Pi
Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UMRAH
Komentar