oleh

SIPD Anambas Belum Ada Jawaban Kemendagri, Bupati Abdul Haris: Program Tetap Dilaksanakan

 

Anambas(KEPRI)-Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas masih menunggu pedoman dan acuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia RI tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Tahun Anggaran 2021, ” ucap Bupati Abdul Haris, SH usai memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah saat wawancara awak media SEPUTARKEPRI.CO.ID di ruang kerjanya, Selasa (12/1/2021) pagi.

“Kita tetap melaksanakan kebijakan ini mesti menyurati dulu Menteri Dalam Negeri sesuai arahan bahwa SIPD suatu pedoman melakukan kebijakan pada tahun 2021.

Sampai hari ini pedoman SIPD itu belum bisa terlaksana dan belum tersampaikan kepada daerah daerah. Supaya ini tidak menjadi hambatan bagi pemerintah daerah, untuk kegiatan program kita tetap laksanakan,” sebutnya.

Kemudian Haris menjelaskan, untuk gaji dan belanja lainnya sesuai arahan dari Kementeri Dalam Negeri secara manual atau kita tetap menggunakan yang sudah berjalan atau sistem lama.Yang terpenting saya kira jangan sampai menjadi hambatan didalam roda Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, Kita tetap berkoordinasi baik kepada Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) supaya kita tidak salah langkah dalam melaksanakan keuangan daerah di tahun 2021 sesuai dengan petunjuk, arahan dan aturan tetap akan disampaikan.

Jika dalam satu atau dua mingu kedepan, jika tidak ada jawaban dari surat yang sudah kita kirim, maka kita akan mengambil kebijakan melaksanakan dengan berpedoman dengan Aplikasi
Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), ya sesuai dengan aturan yang mana kita berkeinginan supaya kegiatan Pemerintah Daerah tidak tertunda oleh karena menunggu apa yang diarahkan oleh Kemendagri, ” ujarnya.

Editor : Kadeni

Komentar

News Feed