oleh

Kesehatan, Pendidikan dan Perikanan Ini Prioritas Desa Toapaya Selatan Pada Musrenbagdes Tahun 2021

Bintan (KEPRI)-Musrenbangdes atau Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Toapaya Selatan adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik dalam hal ini yaitu pemerintah desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan bekerja sama dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pembukaan Musrembangdes langsung dipimpin Kepala Desa Toapaya Selatan, dalam pelaksanaan di iringi dengan alunan lagu Indonesia Raya dan pembacaan Do’a di Aula Desa Toapaya Selatan, Jumat(15/01/2021).

Kegiatan ini dihadiri berbagai elemen diantaranya Camat Toapaya Nepy Purwanto, Kepala Desa, BPDdes, Babinsa, Bhabinkatibmas, masyarakat baik dari ketua Rt, Rw, Lembaga Desa,Tokoh Masyarakat serta unsur lain yang terkait di desa Toapaya Selatan, serta Pendamping Desa.

Dalam Musrenbangdes kali ini Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda sekaligus melaksanakan sosialisasi Rencana Pembangunan Desa tentang Desa
Toapaya selatan 2021, dan memaparkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2020 oleh kepala desa.

Kepala Desa Toapaya Selatan Suhenda, dalam sambutannya mengatakan, Musyawarah Rencana Pembangunan Desa diselenggarakan untuk Kegiatan Pembangunan dan Perencanaan Kegiatan anggaran Tahun 2021.

“Musrenbangdes ini adalah kelanjutan dari kegiatan Musrenbang di tingkat kecamatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa toapaya selatan,” ucap Suhenda.

Sebelumnya yang menjadi amanat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta menjelaskan besaran pendapatan yang diterima dari berbagai sumber keuangan yang masuk melalui rekening Kas Desa sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan Desa.

Sementara itu Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan yang rencanannya akan dibiayai oleh APBDES Tahun 2021 yang menjadi dasar RKPDes serta Perencanaan Usulan Tahun dipaparkan dengan tegas,” terangnya.

Sementara itu, Camat Toapaya, Nepy Purwanto, menyampaikan, apa yang disampaikan Kepala Desa adalah merupakan rekapitulasi hasil usulan masyarakat dalam pelaksanaan musyawarah desa yang telah dipilah-pilah sesuai dengan kewenangan, baik yang masuk menjadi Kewenangan Desa dan akan dibiayai dari APBDes (ADD/DD/) maupun yang akan dibawa kedalam Musrenbang Kecamatan karena usulan dimaksud masuk dalam Kewenangan Pemerintah kab Bintan,” ucap Nepy.

“Dalam kesempatan forum tanya jawab dengan peserta Musrenbangdes memberikan masukan dan arahan kepada Pemerintah Desa terkait kebijakan perencanaan yang harus menyediakan anggaran untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan agar sesuai dengan arah Visi dan Misi Desa,” ujarnya.

Beliau juga menjelaskan, “Kewenangan Desa dan Kewenangan Pemerintah diatasnya, “silahkan seluruh usulan direkap dan dimasukkan dalam usulan sesuai dengan apa yang tercatat dalam RPJMDes, namun jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan apa lagi tumpang tindih dana karena aturannya sudah jelas dan sudah kita fahami bersama-sama,” ucapnya.

Selain itu pihak dari Pendamping Desa juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua usulan yang disampaikan dan menjadi kewenangan desa dapat secara otomatis dibiayai oleh APBDes semua usulan tersebut harus dicermati lagi karena dalam penganggaran dana bantuan ada aturan-aturan yang harus diperhatikan.

Sebagai contoh adanya Dana Desa tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor desa dan sarana prasarana- kepribadian.

Camat juga berharap dengan pemahaman yang baik antara Pemerintah Desa dan Masyarakat, keterbukaan anggaran dapat dipahami dengan utuh dan dapat direalisasikan dengan sebaik baiknya.

“Kepala Desa akan membangun kesehatan pendidikan dan perikanan untuk prioritas masyarakat desa Toapaya Selatan dengan secepatnya. Dengan anggaran karena fungsi kesehatan yang sangat penting untuk kesehatan dan pertumbuhan balita di desa toapaya selatan dan karena kesahatan yang lama juga sudah tidak bisa digunakan karena satu hal,” tutupnya.(Rd)

Komentar

News Feed