oleh

Pembunuh Perempuan Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. (f-humaspoldakepri)

Batam (KEPRI)-Tim dari Gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang berinisial HSL alias H tersangka tindak pidana Pembunuhan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (15/1/2021).

“Tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Januari 2021 sekira pukul 02.30 Wib dini hari di Jalan WR. Supratman KM. 8, Kota Tanjungpinang dengan korban seorang perempuan berinisial RM berusia 30 tahun dan tersangka Pembunuhan tersebut berinisial HSL alias H yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang bebas pada tahun 2015,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kasus ini berawal pada tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 15.00 Wib saat itu Inisial HSL melakukan pengamatan terhadap rumah kos korban yang berjarak kurang lebih 20 meter dari bengkel tempat kerjanya. Setelah melakukan pengamatan kemudian pada tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari Inisial HSL dari tempat tinggalnya menuju ke Kosan korban dan masuk dengan cara mencongkel jendela dilantai dasar dengan obeng kemudian naik kelantai dua menuju kamar kos korban yang pada saat itu pintu kamar korban tidak terkunci, kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban.

Setelah mengambil barang milik korban kemudian Inisial HSL membuka selimut korban yang sedang istirahat tidur dan korban terbangun, setelah melihat hal tersebut pelaku langsung mencekik leher korban, namun korban melakukan upaya perlawanan dengan mengambil sebuah pisau yang ada disamping tempat tidurnya.

Selanjutnya terjadi perebutan sajam jenis pisau tersebut dan pelaku dapat merampas kemudian melemparkan sajam jenis pisau tersebut, terus melakukan pencekikan dan membekap mulut korban hingga mengeluarkan darah dimulutnya dan tidak sadarkan diri sesaat kemudian Inisial HSL mencoba memeriksa denyut nadi korban dan menyakini bahwa korban sudah tidak bernyawa.

Setelah menjalankan aksinya Inisial HSL alias H meninggalkan kos korban dan menghubungi temannya untuk membantu melarikan diri melalui pelabuhan Tanjungpinang.

Kemudian pada tanggal 14 Januari 2021 Inisial HSL mencoba untuk menjual barang-barang milik korban di Pasar Jodoh, Kota Batam.

Inisial HSL mendatangi saksi dalam hal ini pedagang barang bekas di Pasar Jodoh, saksi membeli 1 buah Handphone dari tersangka yang merupakan milik korban inisial RM,” tuturnya.

Selanjutnya tim gabungan mendapatkan Informasi tentang keberadaan Inisial HSL dan melakukan pengejaran serta pencarian yang akhirnya pada 14 Januari 2021 pukul 21.00 Wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HSL di Pasar Induk/pasar pagi, lubuk baja, Kota Batam.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Handphone merk Oppo, 1 helai Seprai warna hitam motif garis warna warni, 1 helai selimut warna pink, 1 bra warna cream, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai jaket Hotdie warna pink dan 1 bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegasnya. (*/red)

Editor: 7ringgo

Komentar

News Feed