Jakarta-Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 094174 Pardamean Nauli, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara inisial X terduga pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya selain perbuatannya merupakan tindak pidana
luar biasa (extraordinary crime), namun juga biadap dan tak bermoral sehingga Kepsek SDN Pardamean Nauli di Simalungun itu patut dihukum pidana penjara 20 tahun dan kemungkinan pula pelaku mendapat hukuman tambahan berupa kebiri dengan suntik kimia.
Atas kejadian yang memalukan ini, tidak ada alasan bagi penyidik Polres Simalungun untuk tidak meneruskan perkara ini sampai pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga pelaku dapat ganjaran hukum setimpal dengan perbuatannya.
Yang jelas Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri melalui suntik kimia dan pemasangan chip menanti pelaku, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui Keterangan persnya di kantornya, Selasa (26/1/2021).
Jika menurut kronologi peristiwa memiluhkan ini, pelaku patut mendapat hukuman tambahan berupa Kebiri dan pemasangan alat elektronik guna memantau ruang gerak pelaku setelah menjalani pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalan UU RI Nomor 17 Tanun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana diberlakukannya PP 70 Tahun 2020,” tegas Arit.
Atas kerja keras dan komitmen Polres
Simalungun mengungkap tabir kejahatan seksual yang diduga dilakukan Kepsek SDN Pardamean Nauli di Simalungun ini, tidaklah berlebihan KOMNAS Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi.
Kejahatan seksual yang diderita siswi SDN Pardamean Nauli ini KOMNAS Perlindungan Anak akan menurunkan Tim Litigasi dan non-Litigasi guna mengawal proses hukum dan dampingan psikologis,” tambah Arist (art).
Komentar