Jakarta-Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana kebiri kimia melalui suntik kimia dan pemasangan alat elektronik untuk predator kejahatan seksual terhadap anak, DJ (57) warga Kranggan Surabaya, Jawa Timur pelaku kejahatan seksual terhadap anak usia 9 tahun sudah patut dijerat dengan hukuman tambahan berupa hukuman Kebiri dengan suntik kimia selama dua tahun setelah pelaku menjalani pidana pokoknya yang diputuskan oleh Pengadilan.
“Inilah momentum aparatur bagi penegak hukum untuk menerapkan hukuman tambahan bagi para predator dengan suntik kimia, pemasangan chip elektronik serta pengumuman nama predator kejahatan seksual terhadap anak, ke publik,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui rilis tertulis yang dibagikan dari kantornya kepada media, Kamis (28/01/2021).
Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak berharap kepada aparatur penegak hukum dan keadilan untuk tidak menyia-nyiakan momentum ini untuk menerapkan dan untuk menguji dan menerapkan ketentuan PP 70 Tahun 2020, tambah Arist.
Mengingat pelaku di tahun 2000 pernah dihukum satu tahun penjara atas kasus persetubuan terhadap anak, maka demikian, pelaku
merupakan residivis kejahatan seksual dan patut mendapat hukumam tambahan berupa kebiri dan pemasangaan alat elektronik ditubuh predator, karena unsur tindak pidana yang diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto PP 70 Tahun 2020 sudah terpenuhi.
Untuk memastikan penegakan hukum dan pelaku dapat dijerat dengan PP 70 Tahun 2020, Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan TIM Litigasi dan Non-Litigasi untuk mengawal proses penegakn hukum ini. Komnas Perlindungan akan selalu ADA dalam perkara-perkara anak,” tutup arist (Art)
Komentar