Anambas (KEPRI)-Ayong salah satu masyarakat Air Sena, Kecamatan Siantan Tengah, Kepulauan Anambas, Kepri yang melakukan pengambilan batu karang dari dasar laut ditegur dan diberikan peringatan pertama dari pihak berwajib pada hari Sabtu (6/2/2021).
Ayong menuturkan kepada awak media online SEPUTARKEPRI.CO.ID Selasa (9/2/2021) kemarin, sangat bingung dan mengesalkan
dengan aturan yang ada di daerah ini sedangkan yang lain kok diizinkan untuk mengambil batu karang, sedangkan dirinya baru lima hari melakukan aktifitas pengambilan batu karang.
Karena pengambilan batu karang tersebut langsung di kasih peringatan keras oleh pihak yang berwajib
Dia mengakui, sebenarnya banyak di kampung lain mencari rezeki dari hasil batu karang, kenapa tidak di tindaklanjuti bahkan ada yang berbulan bulan melakukan pengambilan batu tersebut tidak diberikan peneguran dan penertiban.
“Selama ini yang membangun pelabuhan di setiap daerah dan pembuatan pondasi rumah kebanyakan memakai batu karang,” ucapnya.
Jika memang batu karang dan pasir pantai dilarang. Dia berharap dan bermohon agar dikasih surat edaran peringatan ke setiap desa agar masyarakat tau akan hal tersebut.
Ayong juga menerangkan jika ada aturan jangan di buat setengah badan disini boleh disana tidak di bolehkan,” cetusnya.
Selama ini para masyarakat yang ini mengambil batu karang karena sangat sulit untuk mencari rejeki.
Sedangkan mereka selama ini mencari rejeki dari hasil batu karang, tolong kepada yang berwajib mohon diedarkan larangan pengambilan atau perusak keindahan laut ke setiap desa desa agar yang lain tau.
Sebenarnya, kata Ayong, sangat kecewa atas larangan tersebut kenapa di tempat saya dilarang sedangkan di tempat yang lain tidak di larang,” ujarnya.
Reporter: Thony
Editor: Kadeni
Komentar