Tanjungpinang (KEPRI)-Dengan mekanisme pembangunan swakelola SMK Negeri 1 sepertinya di Jl. Pramuka no 6 Tanjungpinang, Kecamatan Bukit Bestari diduga memotong SPP Siswa.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1Tanjungpinang, Delisbeth yang semestinya menjadi fasilitator terbentuknya Panitia Pembagunan Satuan Pendidikan (P2SP) bersama Komite serta memonitor berjalanya pembagunan, konon terindikasi merangkap sebagai pimpinan proyek pada sekolahan tersebut.
Seperti yang diduga terjadi pada Sekolah SMK 1 dalam program pembagunan penambahan gedung sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2020 Juli sebesar Rp.976.000.000 tahun yang lalu.
Mengenai anggaran tersebut, kalau tidak mencukupi akan di potang dari SPP sebanyak Rp 25.000 per siswa-Siswi sebanyak 1,772 dari Rp150.000.
Disinggung terkait sistem kerja yang dilakukan, sumber Mardiyana selaku wakil dari sapras SMK 1 menyebutkan mengaku hanya mengikuti arahan panitia.
Ditempat terpisah, Konsultan dari Disdik Provinsi Kepri inisial A dipertanyakan soal juklak-juknisnya masih simpang siaur. Alasannya, bentar ya pak ditanyakan bendahara. Tempo hari saya titip sama beliau juklak-juknisnya. Setelah ditelusuri ternyata juklak-juknisnya di bilang hilang,” ucapnya kepada awak media, Selasa (6/4/2021).
Namun sayangnya, hingga berita ini di turunkan, kepala sekolah SMK 1 belum memberikan keterangan yang jelas pesan yang dikirim pihak media malalui aplikasi whatsApp juga belum terbalas. (Rd)
Komentar