Bintan (KEPRI)- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi di 2 lokasi yang berbeda, hal ini disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K dalam Press Release yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan, Kamis (22/4/21).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, menjelaskan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku Penggelapan yang berinisial HPJ (34), HA (29) dan 1 orang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mana para pelaku melakukan aksinya di Kabupaten Bintan.
“Pelaku HPJ dan HA berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/26/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021 bulan lalu, keduanya menjalankan aksinya dengan modus HA sebagai pelaku yang mengambil motor di Dealer dengan cara Kredit dan selanjutnya tidak membayar angsuran perbulannya sedangkan HPJ yang memberikan modal HA untuk mengambil motor kemudian menjualnya ke orang lain dan hasil penjualan dibagi dua,” terang AKP Dwihatmoko Wiroseno.
Selanjutnya Dari hasil pengembangan oleh penyidik diketahui bahwa HPJ juga ikut serta dalam penggelapan yang terjadi di Tanjung Uban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP–B/24/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021 yang mana HPJ menjalankan aksinya bersama rekannya AI yang saat ini masih DPO dan merupakan adik kandung dari HA melakukan aksinya setelah AI melihat postingan di FB yang diposting oleh Ningsing yang merupakan pelapor yang memposting di FJB (Forum Jual Beli) di media sosial FB (Facebook) bahwa pelapor mau take over kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha All New N Max warna biru dof, selanjutnya HPJ bersama bersama AI mendatangi pelapor dan mengajak untuk ke Dealer untuk melakukan Take Over namun ditolak karen KTP AI beralamat di Batam.
Selanjutnya mereka kembali kerumah pelapor dan AI beralasan ingin tes motor tersebut, tak berselang lama pelapor masuk kedalam rumah untuk mematikan kompor setibanya pelapor ke depan rumah motor yang di Tes oleh AI sudah tidak ada dan didapati dimeja terdapat KTP milik AI dan uang sebesat 3 Jt dan AI menghubungi pelapor untuk memegang KTP dan uang tersebut dan akan datang lagi, namun setelah beberapa hari AI tidak lagi dapat dihubungi,” ujar Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno saat menjelaskan kronologisnya.
Saat ini Para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bintan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku berinisial AI masih dalam penggejaran oleh personil Satreskrim Polres Bintan. (* )
Reporter: Rd
Editor: 7ringgo
Komentar