oleh

Kejahatan Seksual Terhadap ABK di Samosir Terulang Lagi

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Ķorban masih ada hubungan keluarga dan semarga

Jakarta-PMR (37) warga Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara terhadap AnaK Berkebutuhan Khusus (ABK) usia 13 tahun merupakan tindakan tidak terpuji dan menjijikkan.

Perbuatan pelaku terhadap ABK sebut saja Putri yang masih mempunyai hubungan keluarga dan semarga ini, V tidaklah bisa diterima oleh akal sehat manusia.

Perbuatan pelaku telah melecehkan dan mencabik-cabik martabat dan rasa kemanusian kita, seharusnya korban dijaga dan dilindungi oleh pelaku. Bukan justru dirusak masa depannya.

Atas peristiwa yang menjijikkan ini, sudah sepantasnyalah perbuatan pelaku ditempatkan sebagai perbuatan kriminal luar biasa (extraordinary crime) sehingga pelaku dapat diancam dengan pidana luar biasa dengan ancaman minimal 10 penjara, maksimal 20 tahun dan dapat pula diancam seumur hidup sesuai dengan Ketentuan UU RI Nomor:17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor:01 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apalagi diketahui Pelaku adalah orang dekat korban dan semarga pula, demikian disampaikan Arist Merdeka Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak merespon kasus kejahatan seksual yang menimpa ABK di Simanindo, Kabupaten Samosir, Sabtu (15/5/2021).

PMR (37) Pelaku Kejahatan seksual digelandang ke Polres Samosir.

Atas kasus ini, Arist Merdeka mendesak Bupati Kabupaten Samosir untuk hadir memberikan atensi dan perlindungan khusus terhadap ABK ini. “Jangan biarkan korban menderita tolong bapak Bupati”, pinta Arist.

“Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Samosir terus meningkat dan korban ABK juga terulang”, tambah Arist.

Atas kerja cepat Polres Kabupaten Samosir dan jajaran Satreskrim dalam mengungkap tabir kejahatan seksual terhadap ABK ini, tidaklah berlebihan Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, patut memberikan apreasi atas kerja cepat dalam mengungkap kasus ini.

Lebih jauh Arist menjelaskan dalam keterangan persnya, dengan meningkatnya kasus kejahatan seksual Terhadap Anak di Samosir, dan demi kepentingan terbaik dan masa depan Pulau Samosir, sudah selayaknyalah Bupati Samosir mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Keluarga, Desa dan Kampung.

Warga desa dan kampung harus dilibatkan untuk menjadi “Pelapor dan Pelopor” Perlindungan anak diintegrasikan dengan program pemberdayaan desa.

Untuk memberikan dampingan psikologis korban KOMNAS Perlindungan Anak akan mengirimkan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak ke Samosir. Tim ini akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA Samosir, Demikian Arist mengakhiri keterangan persnya. (Red)

Editor: 7ringgo

Komentar

News Feed