oleh

Polres Bintan Ikut Menyosialisasikan SE Bupati Terkait PPKM

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M (tengah) menyampaikan imbauan terkait PPKM.

Bintan (Kepri)-Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk melakukan pengetatan dan pengendalian penyebaran covid-19 dan memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bintan. Sehingga Polres Bintan bersama-sama Satgas Covid-19 bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti hal tersebut, Kamis (8/7/2021).

Sebelum melaksanakan kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dimasing-masing wilayah yaitu wilayah Bintan Utara, wilayah Bintan Timur dan wilayah Gunung Kijang.

Yang menjadi penekanan Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M disaat apel tersebut adalah kepada seluruh personel agar pada saat bertugas dalam melaksanakan operasi Yustisi untuk mengutamakan sikap persuasif dan humanis saat menegakkan protokol kesehatan serta tetap mengedepankan langkah persuasif humanis, tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang tidak menaati prokes covid-19 dan juga tempat usaha yang masih buka melewati batas jam operasional yang diatur pemerintah.

Di wilayah Bintan Timur, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M langsung melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Bintan Nomor: T/827/443/SATGAS/VII/2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M berharap agar masyarakat dan pemilik tempat usaha tidak terkejut dengan adanya kegiatan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro antara lain pengaturan tempat usaha yang diberlakukan pembatasan sebesar 25% dari kapasitas ruangan dan jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wib dan untuk layanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/swalayan, supermarket, restoran, rumah makan/kedai kopi/kafe/bar dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dari kapasitas ruangan dan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian pelaksanakaan kegiatan ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya) yang difungsikan sebagai tempat ibadah mempedomani tempat kriteria zonasi di wilayah kelurahan/desa masing-masing, termasuk penyelenggaraan salat lima waktu dapat dilaksanakan dengan membatasi kapasitas sebanyak 25% serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan untuk penyelenggaraan salat Jumat untuk sementara di tiadakan sampai situasi dinyatakan kondusif.

“Kapolres juga menekankan kepada pemilik tempat usaha jangan ada yang main kucing-kucingan apabila ketahuan akan ditindak tegas”, tambah Bambang. (*/Rd)

Komentar

News Feed