Tanjungpinang (KEPRI)-Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto, S.E., M.MĀ mengatakan untuk pelayanan keimigrasian tatap muka sementara dihentikan di kantor imigrasi Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau mulai Tanggal 12-20 Juli 2021. Hal ini merupakan implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19.
Diungkapkannya, dengan adanya Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SEKJEN) Kemenkumham RI Nomor : SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan pelaksanaan PPKM darurat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor:443.1/975/6.1.01/2021 Tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Husni Thamrin, telah menyosialisasikan hal tersebut melalui apel virtual danĀ melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau,” ucap Irwanto kepada awak media ini, Senin (12/7/2021).
Ditempat terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ria, juga membenarkan, bahwa selama masa PPKM darurat ini kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak.
Selain itu, Ria juga menuturkan bahwa Sistem Pendaftaran juga saat ini ditutup sementara.
Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat,” terangnya.
Di samping pelayanan bagi WNI, Ria juga menjelaskan, pelayanan bagi orang asing seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan. Penjamin orang asing atau orang asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring, penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai arahan Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19,” pungkasnya. (Rd)
Editor: 7ringgo
Komentar